Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Medan menggagalkan pengiriman narkoba jenis daun ganja kering seberat 5,7 kilogram (kg), yang akan dikirim melalui jasa ekspedisi di Kota Medan, Sumatera Utara. 

“Awalnya pada Kamis (5/9), personel menerima laporan dari salah satu pemilik pengangkutan atau ekspedisi yang menemukan paket berisi narkoba,” kata Kasat Narkoba Polrestabes Medan Kompol Adrian Rizky Lubis di Medan, Minggu (8/9).

Setelah menerima laporan itu, lanjut dia, pihaknya dibantu TNI melakukan penyelidikan atas pengiriman paket berisi narkotika jenis ganja melalui ekspedisi di dua lokasi yakni di Bandar Khalipah, Percut Sei Tuan, Deli Serdang, dan di Jalan Menteng Raya, Kota Medan.

Dari hasil penyelidikan, pihaknya menyita barang bukti ganja sebanyak 10 bungkus seberat 5,7 kg yang diselundupkan melalui paket sparepart motor dan menangkap empat orang pria di wilayah Kota Medan dan Deli Serdang.

Keempat pelaku, lanjut dia, yakni masing-masing berinisial MM alias M (22) warga Jalan Datuk Kabu, Medan Denai, lalu RM alias R (23) warga Jalan Bengkel, Deli Serdang, I alias E (23) warga Desa Dalu, Tanjung Morawa, dan MSM alias M (19) warga Jalan Jermal VII, Medan Denai, Kota Medan.

Pihaknya menyebut, berdasarkan hasil pemeriksaan para pelaku mengakui mengirim paket ganja ke luar kota melalui ekspedisi sudah 10 kali berhasil.

"Tersangka M berterus terang bahwa ganja itu dia dapat dari tersangka RM alias R. Menurut tersangka, ganja itu akan dikirim ke Jakarta, Lampung dan Pekanbaru," jelas dia.

Saat ini, pihaknya telah melakukan penahanan terhadap keempat pelaku di Polrestabes Medan untuk diproses lebih lanjut. 

“Terhadap keempat pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 111 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati,” kata Adrian Rizky Lubis.

Pewarta: Aris Rinaldi Nasution

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2024