Penyidik Kepolisian Daerah Sumatera Utara bersama Kepolisian Resor Serdang Bedagai telah memeriksa sebanyak 15 orang saksi dalam penyelidikan kasus penembakan terhadap pelajar berinisial MAA (13) yang dilakukan orang tidak dikenal pada Minggu (1/9).

"Sekitar 15 orang yang diperiksa, seperti keluarga dan teman-temannya," ujar Kepala Bidang Humas Polda Sumut Komisaris Besar Polisi Hadi Wahyudi di Medan, Rabu.

Hadi mengatakan saat ini personel Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut dan Polres Serdang Bedagai sedang melakukan penyelidikan kasus penembakan yang mengakibatkan korban MAA meninggal dunia.

Tim Polda Sumut dan Polres Serdang Bedagai melakukan investigasi untuk mengungkap pelaku penembakan sehingga kasus ini bisa segera terungkap.

Kepala Polres Serdang Bedagai Ajun Komisaris Besar Polisi Jhon Sitepu mengatakan dugaan awal korban adalah pelajar yang hendak melakukan tawuran karena dari lokasi kejadian polisi mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor, dua selongsong peluru, dan telepon seluler.

"Polisi terus melakukan investigasi hingga menemukan titik terang dan kami menjamin situasi keamanan kondusif. Tentunya apa pun hasil perkembangan investigasi yang dilakukan penyidik akan disampaikan kepada publik," ucapnya.

Selain itu, Polda Sumut mengimbau kepada para orang tua untuk lebih waspada terhadap keberadaan anak-anaknya di luar rumah, terutama selepas jam 10 malam, demi menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.

Di sisi lain, Polres Serdang Bedagai juga melakukan pemulihan trauma bagi keluarga korban penembakan di rumah orang tua korban, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai..

Kegiatan ini dilakukan untuk membantu keluarga korban, khususnya ibu dari korban, dalam menghadapi dampak psikologis akibat peristiwa tersebut.

Peristiwa penembakan pelajar MAA terjadi di Jalan Lintas Sumatera, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Begadai, pada Minggu, 1 September 2024, sekitar pukul 04.30 WIB.

Pewarta: M. Sahbainy Nasution

Editor : Azhari


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2024