Ribuan masyarakat Kota Medan, Sumatera Utara mendatangi Polrestabes Medan untuk membuat permohonan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), sebagai syarat pendaftaran tes seleksi pembukaan rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024.
“Dengan dibukanya penerimaan rekrutmen CPNS itu, berdampak terhadap membludaknya permohonan pembuatan SKCK di Polrestabes Medan,” kata Plh Kasi Humas Polrestabes Medan Iptu Ade Nizar Nasution, di Medan, Senin (2/9).
Pihaknya menyebut, ribuan masyarakat sudah mengantri sejak pukul 08.00 WIB, di layanan pembuatan SKCK.
“Dari data diterima, jumlah pemohon SKCK selama sepekan terakhir terhitung 26 Agustus sampai 2 September 2024 berjumlah 2.905 orang,” ujar dia.
Dia menambahkan, pelayanan pembuatan SKCK dibuka setiap hari, kecuali di hari Ahad dan hari-hari libur nasional.
“Untuk Senin sampai Kamis buka mulai pukul 08.00 WIB sampai pukul 15.00 WIB. Sedangkan di hari Jumat buka mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 15.30 WIB dan Sabtu buka mulai pukul 08.00 WIB sampai pukul 12. 00 WIB,” jelasnya.
Lebih lanjut, Ade menyampaikan, adapun persyaratan mengurus SKCK antara lain, yakni fotocopy KTP dua lembar, fotocopy kartu keluarga (KK) satu lembar, foto akte kelahiran satu lembar.
Kemudian, ujar dia, fotocopy JKN satu lembar, pas foto 4 x 6 cm sebanyak enam lembar dengan latar belakang warna merah dan rumus sidik jari dari Inafis Polri.
“Selain itu, dikenakan membayar PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) sebesar Rp30 ribu. Besaran tarif penerbitan SKCK diatur dalam Lampiran PP 76/2020,” kata Ade Nizar Nasution.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2024
“Dengan dibukanya penerimaan rekrutmen CPNS itu, berdampak terhadap membludaknya permohonan pembuatan SKCK di Polrestabes Medan,” kata Plh Kasi Humas Polrestabes Medan Iptu Ade Nizar Nasution, di Medan, Senin (2/9).
Pihaknya menyebut, ribuan masyarakat sudah mengantri sejak pukul 08.00 WIB, di layanan pembuatan SKCK.
“Dari data diterima, jumlah pemohon SKCK selama sepekan terakhir terhitung 26 Agustus sampai 2 September 2024 berjumlah 2.905 orang,” ujar dia.
Dia menambahkan, pelayanan pembuatan SKCK dibuka setiap hari, kecuali di hari Ahad dan hari-hari libur nasional.
“Untuk Senin sampai Kamis buka mulai pukul 08.00 WIB sampai pukul 15.00 WIB. Sedangkan di hari Jumat buka mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 15.30 WIB dan Sabtu buka mulai pukul 08.00 WIB sampai pukul 12. 00 WIB,” jelasnya.
Lebih lanjut, Ade menyampaikan, adapun persyaratan mengurus SKCK antara lain, yakni fotocopy KTP dua lembar, fotocopy kartu keluarga (KK) satu lembar, foto akte kelahiran satu lembar.
Kemudian, ujar dia, fotocopy JKN satu lembar, pas foto 4 x 6 cm sebanyak enam lembar dengan latar belakang warna merah dan rumus sidik jari dari Inafis Polri.
“Selain itu, dikenakan membayar PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) sebesar Rp30 ribu. Besaran tarif penerbitan SKCK diatur dalam Lampiran PP 76/2020,” kata Ade Nizar Nasution.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2024