Direktur P3SI P3SI Peraturan Perundang-undangan Alpius Sarumaha mengatakan naskah akademi menjadi dasar dari proses penyusunan Undang-Undang (UU).
Dalam arahannya di Kantor Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara, Alpius menjelaskan bagaimana naskah akademik menjadi dasar dari pembentukan peraturan perundang-undangan. Menurutnya, kehadiran naskah akademik menjadi bukti bahwa selama proses penyusunan peraturan Perundang-undangan, telah dilakukan kajian-kajian yang dimuat dalam naskah akademik tersebut.
"Kehadiran Naskah Akademik ini membuat Peraturan Perundang-undangan semakin mantap. Karena, Naskah Akademik bisa menjadi dasar bagi kita untuk melihat bahwa apapun norma yang ada di dalam Peraturan Perundang-undangan yang disusun telah dikaji dan dibuat dalam Naskah Akademik," jelas Alpius dalam keterangan diterima di Medan, Jumat.
Ia juga menyampaikan bahwa pentingnya naskah akademik ini dikarenakan setelah disahkan, peraturan perundang-undangan akan menjadi patokan bagi instrumen hukum lainnya. Oleh karenanya itu, Naskah Akademik dan kajian yang telah dilakukan dalam menyusun dokumen tersebut menjadi komponen penting yang harus diperhatikan.
"Peraturan Perundang-undangan ini akan menjadi patokan dan pijakan bagi instrumen hukum lainnya. Jadi, Naskah Akademik ini sangat penting dalam penyusunan Peraturan Perundang-undangan," kata dia.
Alpius kemudian mengingatkan seluruh perancang Perundang-undangan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara untuk melihat 4 poin penting dalam penyusunan Peraturan Perundang-undangan.
"Saya juga ingin mengingatkan kalau dalam Perancangan Peraturan Perundang-undangan, ada 4 poin yang harus dilihat: Peraturan Perundang-undangan harus ditulis bukan diomongkan, berisi norma hukum, mengikat, dan disahkan oleh pejabat yang berwenang," ucapnya.
Turut hadir pada kegiatan kali ini Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Alex Cosmas Pinem, Kepala Bidang Hukum Bintang Napitupulu, Kepala Subbidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah Eka Sihombing, serta para perancang Peraturan Perundang-undangan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2024
Dalam arahannya di Kantor Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara, Alpius menjelaskan bagaimana naskah akademik menjadi dasar dari pembentukan peraturan perundang-undangan. Menurutnya, kehadiran naskah akademik menjadi bukti bahwa selama proses penyusunan peraturan Perundang-undangan, telah dilakukan kajian-kajian yang dimuat dalam naskah akademik tersebut.
"Kehadiran Naskah Akademik ini membuat Peraturan Perundang-undangan semakin mantap. Karena, Naskah Akademik bisa menjadi dasar bagi kita untuk melihat bahwa apapun norma yang ada di dalam Peraturan Perundang-undangan yang disusun telah dikaji dan dibuat dalam Naskah Akademik," jelas Alpius dalam keterangan diterima di Medan, Jumat.
Ia juga menyampaikan bahwa pentingnya naskah akademik ini dikarenakan setelah disahkan, peraturan perundang-undangan akan menjadi patokan bagi instrumen hukum lainnya. Oleh karenanya itu, Naskah Akademik dan kajian yang telah dilakukan dalam menyusun dokumen tersebut menjadi komponen penting yang harus diperhatikan.
"Peraturan Perundang-undangan ini akan menjadi patokan dan pijakan bagi instrumen hukum lainnya. Jadi, Naskah Akademik ini sangat penting dalam penyusunan Peraturan Perundang-undangan," kata dia.
Alpius kemudian mengingatkan seluruh perancang Perundang-undangan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara untuk melihat 4 poin penting dalam penyusunan Peraturan Perundang-undangan.
"Saya juga ingin mengingatkan kalau dalam Perancangan Peraturan Perundang-undangan, ada 4 poin yang harus dilihat: Peraturan Perundang-undangan harus ditulis bukan diomongkan, berisi norma hukum, mengikat, dan disahkan oleh pejabat yang berwenang," ucapnya.
Turut hadir pada kegiatan kali ini Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Alex Cosmas Pinem, Kepala Bidang Hukum Bintang Napitupulu, Kepala Subbidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah Eka Sihombing, serta para perancang Peraturan Perundang-undangan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2024