Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan memvonis Marahalim Nasution (43) selaku Kepala Desa (Kades) Sisoma, Kecamatan Sosa, Kabupaten Padang Lawas (Palas), Sumatera Utara, dengan hukuman dua tahun penjara.

Hakim Ketua Lucas Sahabat Duha menyatakan terdakwa Marahalim Nasution terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dana desa, yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp120 juta.

“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Marahalim Nasution dengan pidana penjara selama dua tahun,” kata Lucas Sahabat Duha di ruang sidang Cakra III, Pengadilan Tipikor pada PN Medan, Senin (26/8).

Selain pidana penjara, majelis hakim juga menghukum terdakwa dengan membayar denda Rp100 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan.

Hakim menilai perbuatan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 3 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b (2), (3) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Dalam putusannya, Hakim Ketua Lucas juga menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp120 juta, dengan ketentuan paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut, maka harta bendanya disita dan dilelang oleh jaksa.

"Apabila terdakwa tidak mempunyai harta yang mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama satu tahun," ujar dia.

Hal memberatkan perbuatan terdakwa, karena tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. 

“Sedangkan hal meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan dan belum pernah dihukum,” sebut Lucas.

Setelah mendengarkan putusan, Hakim Ketua Lucas Sahabat Duha memberikan waktu tujuh hari kepada terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Padang Lawas, untuk menyatakan sikap menerima atau mengajukan banding atas vonis tersebut.

Vonis itu lebih ringan dari tuntutan JPU Padang Lawas, yang sebelumnya menuntut terdakwa selama tiga tahun dan denda Rp100 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.

Diketahui terdakwa diduga melakukan korupsi dana desa Sisoma, pada tahun 2016 sampai 2022. Saat itu, pengelolaan anggaran dana desa Sisoma tahun 2016 hingga tahun 2022, diduga banyak yang disalahgunakan.

Kasus ini mencuat akibat pengerjaan fisik dana desa kekurangan volume mulai tahun anggaran 2016 hingga tahun 2022, dengan total kerugian ditaksir mencapai Rp700 juta, berdasarkan laporan hasil audit investigasi.

Namun dari fakta di persidangan, majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Medan menyatakan kerugian negara yang timbul atas perbuatan terdakwa yakni senilai Rp120 juta.

Pewarta: Aris Rinaldi Nasution

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2024