Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara (Sumut) mengerahkan sebanyak 132 personel gabungan dalam operasi pemberantasan narkoba di Kampung Namu Gajah, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang.
"Fokus operasi pada wilayah yang dikenal rawan penyalahgunaan dan peredaran narkoba," ujar Kepala Bidang Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi di Medan, Kamis.
Hasil operasi pada Rabu (21/8) itu, menurut dia, personel menangkap sepuluh orang dengan sebagian besar dari mereka dinyatakan positif menggunakan narkoba melalui tes urine.
Lebih lanjut, dia mengatakan, dari operasi ini dilakukan penyelidikan lebih dalam terhadap pelaku dan pengembangan kasus untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba.
"Para tersangka dan barang bukti telah dibawa ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut untuk proses hukum lebih lanjut," tutur Hadi.
Barang bukti yang ditemukan di lokasi operasi meliputi narkotika jenis sabu- seberat 6,27 gram, ganja seberat 178,3 gram, serta berbagai alat yang diduga digunakan dalam perjudian, seperti mesin tembak ikan dan mesin jackpot.
“Operasi ini adalah wujud nyata dari komitmen Kapolda Sumut untuk menanggulangi peredaran narkoba di wilayah ini," ucap Hadi.
Dia mengatakan, pihaknya bertekad untuk terus melaksanakan kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) agar menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba.
Mantan Kepala Polres Biak, Papua ini menambahkan langkah tegas yang dilalukan ini sebagai komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba dan menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2024
"Fokus operasi pada wilayah yang dikenal rawan penyalahgunaan dan peredaran narkoba," ujar Kepala Bidang Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi di Medan, Kamis.
Hasil operasi pada Rabu (21/8) itu, menurut dia, personel menangkap sepuluh orang dengan sebagian besar dari mereka dinyatakan positif menggunakan narkoba melalui tes urine.
Lebih lanjut, dia mengatakan, dari operasi ini dilakukan penyelidikan lebih dalam terhadap pelaku dan pengembangan kasus untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba.
"Para tersangka dan barang bukti telah dibawa ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut untuk proses hukum lebih lanjut," tutur Hadi.
Barang bukti yang ditemukan di lokasi operasi meliputi narkotika jenis sabu- seberat 6,27 gram, ganja seberat 178,3 gram, serta berbagai alat yang diduga digunakan dalam perjudian, seperti mesin tembak ikan dan mesin jackpot.
“Operasi ini adalah wujud nyata dari komitmen Kapolda Sumut untuk menanggulangi peredaran narkoba di wilayah ini," ucap Hadi.
Dia mengatakan, pihaknya bertekad untuk terus melaksanakan kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) agar menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba.
Mantan Kepala Polres Biak, Papua ini menambahkan langkah tegas yang dilalukan ini sebagai komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba dan menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2024