Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Medan, Sumatera Utara menembak kaki terduga kurir narkoba jenis sabu-sabu seberat dua kilogram (kg), karena berusaha melawan saat ditangkap.
“Pelaku FS (41) merupakan warga Matangkuli, Aceh Utara, Provinsi Aceh diberikan tindakan tegas dan terukur dengan menembak kakinya, karena melakukan perlawanan dan hendak melarikan diri dari petugas ketika saat ditangkap,” kata Kepala Polrestabes Medan Kombes Pol Teddy John Sahala Marbun, di Medan, Selasa.
Ia mengatakan, penangkapan terhadap pelaku berawal dari personel Sat Narkoba Polrestabes Medan menerima informasi, adanya pria yang akan mengedarkan narkoba di Jalan Gatot Subroto, Kota Medan dengan menggunakan sepeda motor pada Ahad (18/8).
Petugas kemudian melakukan serangkaian penyelidikan, tepatnya sekira Pukul 14.00 WIB, petugas menemukan pelaku FS di Jalan Inspeksi, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan.
“Namun, ketika petugas melakukan penggeledahan, pelaku FS melakukan perlawanan dan hendak melarikan diri, petugas kemudian memberikan tindakan tegas dan terukur dengan menembak kaki pelaku,” ujar dia.
Ketika diinterogasi, kata dia, pelaku mengaku bahwa sabu tersebut dititipkan seorang pria berinisial F kepada pelaku FS untuk diantar ke Medan tepatnya di kawasan Berastagi Supermarket, Jalan Gatot Subroto.
“Dari penangkapan itu, petugas menyita barang bukti berupa dua bungkus plastik berisikan sabu-sabu seberat dua kilogram,” katanya.
Selain sabu-sabu, lanjut dia, petugas juga menyita barang bukti berupa dua unit handphone, satu unit tas samping dan tas ransel, dan BPKB (buku pemilik kendaraan bermotor), serta satu unit sepeda bermotor.
Saat ini, kata dia, pelaku FS telah ditahan di Mapolrestabes Medan untuk proses lebih lanjut.
“Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan hukuman maksimal pidana penjara seumur hidup atau pidana mati,” kata Teddy John Marbun.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2024
“Pelaku FS (41) merupakan warga Matangkuli, Aceh Utara, Provinsi Aceh diberikan tindakan tegas dan terukur dengan menembak kakinya, karena melakukan perlawanan dan hendak melarikan diri dari petugas ketika saat ditangkap,” kata Kepala Polrestabes Medan Kombes Pol Teddy John Sahala Marbun, di Medan, Selasa.
Ia mengatakan, penangkapan terhadap pelaku berawal dari personel Sat Narkoba Polrestabes Medan menerima informasi, adanya pria yang akan mengedarkan narkoba di Jalan Gatot Subroto, Kota Medan dengan menggunakan sepeda motor pada Ahad (18/8).
Petugas kemudian melakukan serangkaian penyelidikan, tepatnya sekira Pukul 14.00 WIB, petugas menemukan pelaku FS di Jalan Inspeksi, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan.
“Namun, ketika petugas melakukan penggeledahan, pelaku FS melakukan perlawanan dan hendak melarikan diri, petugas kemudian memberikan tindakan tegas dan terukur dengan menembak kaki pelaku,” ujar dia.
Ketika diinterogasi, kata dia, pelaku mengaku bahwa sabu tersebut dititipkan seorang pria berinisial F kepada pelaku FS untuk diantar ke Medan tepatnya di kawasan Berastagi Supermarket, Jalan Gatot Subroto.
“Dari penangkapan itu, petugas menyita barang bukti berupa dua bungkus plastik berisikan sabu-sabu seberat dua kilogram,” katanya.
Selain sabu-sabu, lanjut dia, petugas juga menyita barang bukti berupa dua unit handphone, satu unit tas samping dan tas ransel, dan BPKB (buku pemilik kendaraan bermotor), serta satu unit sepeda bermotor.
Saat ini, kata dia, pelaku FS telah ditahan di Mapolrestabes Medan untuk proses lebih lanjut.
“Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan hukuman maksimal pidana penjara seumur hidup atau pidana mati,” kata Teddy John Marbun.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2024