Daud Delahoya Harianja (29), petinju terbaik Piala Gubernur Sumatera Utara (Sumut) tahun 2017 tetap divonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Medan, setelah diyakini terbukti bersalah menjadi perantara jual beli narkoba jenis sabu-sabu seberat 0,15 gram.
Putusan PT Medan Nomor: 1416/PID.SUS/2024/PT MDN, sekaligus memperkuat vonis Pengadilan Negeri (PN) Medan Nomor: 86/PID.SUS/2024/PN MDN.
“Benar, vonis tersebut memperkuat putusan PN Medan. Terdakwa tetap divonis selama 10 tahun penjara,” kata Humas PT Medan John Pantas Lumban Tobing, di Medan, Senin.
Pihaknya menyebut, vonis itu dibacakan pada Senin (22/7), oleh Elyta Ras Ginting selaku Hakim Ketua didampingi Brabdul Azis dan Agus Rusianto masing-masing Hakim Anggota.
“Terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana,” ujar dia.
Sebelumnya PN Medan memvonis terdakwa Daud dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama tiga bulan.
Hakim Ketua Muhammad Kasim dalam putusannya menyatakan, terdakwa terbukti menjadi pengedar narkoba jenis sabu-sabu sebagaimana dakwaan primair penuntut umum.
“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Daud Delahoya Harianja dengan pidana penjara selama 10 tahun,” kata Muhammad Kasim di ruang sidang Cakra IX, PN Medan, Senin (12/7).
Hal memberatkan perbuatan terdakwa Daud adalah tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran narkoba. Sedangkan hal meringankan bersikap sopan selama persidangan dan belum pernah dihukum.
Vonis yang diberikan majelis hakim sama (conform) dengan tuntutan JPU Kejati Sumut Randi Tambunan, yang sebelumnya menuntut terdakwa Daud dengan pidana penjara selama 10 tahun.
Diketahui, Daud Delahoya Harianja pernah dinobatkan menjadi petinju terbaik pada ajang Kejurda Piala Gubernur Sumut kategori senior pada 2017.
Bahkan, Daud juga pernah meraih emas Kejurda Tinju Piala Bupati Tapanuli Utara, Sumatera Utara.
Namun pada Selasa, 20 Juni 2023, Daud ditangkap petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumut, di Jalan Sei Asahan, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan.
Dari penangkapan itu, petugas BNNP Sumut menyita barang bukti berupa narkoba jenis sabu-sabu seberat 0,15 gram.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2024
Putusan PT Medan Nomor: 1416/PID.SUS/2024/PT MDN, sekaligus memperkuat vonis Pengadilan Negeri (PN) Medan Nomor: 86/PID.SUS/2024/PN MDN.
“Benar, vonis tersebut memperkuat putusan PN Medan. Terdakwa tetap divonis selama 10 tahun penjara,” kata Humas PT Medan John Pantas Lumban Tobing, di Medan, Senin.
Pihaknya menyebut, vonis itu dibacakan pada Senin (22/7), oleh Elyta Ras Ginting selaku Hakim Ketua didampingi Brabdul Azis dan Agus Rusianto masing-masing Hakim Anggota.
“Terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana,” ujar dia.
Sebelumnya PN Medan memvonis terdakwa Daud dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama tiga bulan.
Hakim Ketua Muhammad Kasim dalam putusannya menyatakan, terdakwa terbukti menjadi pengedar narkoba jenis sabu-sabu sebagaimana dakwaan primair penuntut umum.
“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Daud Delahoya Harianja dengan pidana penjara selama 10 tahun,” kata Muhammad Kasim di ruang sidang Cakra IX, PN Medan, Senin (12/7).
Hal memberatkan perbuatan terdakwa Daud adalah tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran narkoba. Sedangkan hal meringankan bersikap sopan selama persidangan dan belum pernah dihukum.
Vonis yang diberikan majelis hakim sama (conform) dengan tuntutan JPU Kejati Sumut Randi Tambunan, yang sebelumnya menuntut terdakwa Daud dengan pidana penjara selama 10 tahun.
Diketahui, Daud Delahoya Harianja pernah dinobatkan menjadi petinju terbaik pada ajang Kejurda Piala Gubernur Sumut kategori senior pada 2017.
Bahkan, Daud juga pernah meraih emas Kejurda Tinju Piala Bupati Tapanuli Utara, Sumatera Utara.
Namun pada Selasa, 20 Juni 2023, Daud ditangkap petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumut, di Jalan Sei Asahan, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan.
Dari penangkapan itu, petugas BNNP Sumut menyita barang bukti berupa narkoba jenis sabu-sabu seberat 0,15 gram.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2024