Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Utara menetapkan daftar pemilih sementara (DPS) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di provinsi itu sebanyak 10.813.825 orang.

Ketua Divisi SDM dan Litbang KPU Sumut, Robby Effendy mengatakan jumlah DPS tersebut terdiri dari 5.324.444 laki laki dan 5.489.381 perempuan.

"Jumlah pemilih DPS secara keseluruhan sebanyak 10.813.825 orang yang tersebar 33 kabupaten/kota se-Sumut," ujar Robby Effendy usai Rapat Pleno KPU Sumut,di Medan, Jumat.

Dia mengatakan dalam rapat pleno KPU Sumut tersebut juga menetapkan 25.233 tempat pemungutan suara (TPS) yang tersebar di 455 kecamatan dan 6.110 kelurahan atau desa se-Sumut.

"Ini masih bersifat sementara, artinya masih berproses untuk perbaikan-perbaikan untuk mengakomodasi hak masyarakat yang sudah memiliki hak pilih sebagaimana diatur," kata dia.

Robby menjelaskan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pilkada 2024 akan ditetapkan paling lambat 30 hari sebelum tanggal pemungutan suara pemilihan yang dijadwalkan berlangsung serentak pada tanggal 27 November 2024.

Untuk itu, dia mengimbau masyarakat yang sudah berhak memilih untuk mengecek namanya apakah sudah terdaftar dalam DPS Pilkada 2024.

Bagi masyarakat yang belum terdaftar, lanjut dia, dipersilakan untuk melapor ke petugas Panitia Pemungutan Suara di. kelurahan maupun desa masing-masing

"Karena DPS yang ditetapkan ini untuk kepentingan Pemilihan Gubernur Sumut, maka pendataan-nya dilakukan terhadap warga provinsi ini," sebut dia.

Pada Pemilu 2024, KPU Sumut menetapkan daftar pemilih tetap (DPT) pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 sebanyak 10.853.940 orang yang terdiri dari 5.360.844 laki-laki dan 5.493.096 perempuan.

Masyarakat yang menggunakan hak suaranya di Pemilu 2024 tersebar di 45.875 tempat pemungutan suara (TPS) pada 6.110 kelurahan/desa di 455 kecamatan di 33 kabupaten/kota se-Sumut.

Pewarta: Anggi Luthfi Panggabean

Editor : Azhari


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2024