Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Medan, Sumatera Utara dikabarkan menangguhkan penahanan empat ketua organisasi mahasiswa yang terjaring operasi tangkap tangan atau OTT. 

Hal itu dibenarkan Kepala Seksi (Kasi) Humas Polrestabes Medan Iptu Ade Nizar Nasution, di Medan, Senin (12/8). Ia mengatakan bahwa empat orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka terhadap perkaranya masih terus berproses.

"Keempat tersangka ditangguhkan penahannya oleh penyidik dengan berbagai pertimbangan,” ujar dia.

Pertimbangan itu di antaranya, lanjut dia, yakni para tersangka masih berstatus mahasiswa, adanya permohonan penangguhan penahanan dari orang tua, dan para pelaku tetap melaksanakan wajib lapor selama proses penyidikan.

“Hal itu juga diatur dalam Pasall 31 ayat (1) KUHAP, namun demikian terhadap perkaranya terus berlanjut dan para tersangka dikenakan wajib lapor," sebut NIzar Nasution.

Secara terpisah, Kapolda Sumut Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto mengatakan, Polrestabes Medan telah membebaskan empat ketua organisasi mahasiswa yang terjaring OTT.

 

 "Sudah keluar kan, sudah (dibebaskan)," kata Whisnu.

Namun, Whisnu enggan berkomentar banyak saat ditanya alasan polisi membebaskan keempat tersangka.

Diketahui Polrestabes Medan melakukan OTT (operasi tangkap tangan) terhadap sejumlah ketua organisasi mahasiswa di Kota Medan, Sumatera Utara.

Informasi diperoleh, ada empat orang merupakan ketua organisasi mahasiswa yang ditangkap pihak kepolisian masing-masing berinisial AS, DR, AS, IP.

Mereka tertangkap tangan diduga saat memeras seorang yang disebut-sebut sebagai staf ahli salah satu bidang dari pihak swasta.

OTT itu disebutkan terjadi di salah satu kafe di kawasan Padang Bulan, Kecamatan Medan Baru, Kota Medan pada Minggu (4/8) malam. 

Dari para terduga pelaku, pihak kepolisian dikabarkan mengamankan barang bukti berupa uang sebesar Rp40 juta.

Pewarta: Aris Rinaldi Nasution

Editor : Azhari


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2024