Ketua Ikatan Mahasiswa Pelajar Tabuyung (IMPT), Kecamatan Muara Batang Gadis, Elvin Enda Mora mengingatkan mahasiswa agar tidak menjadi pemecah belah masyarakat di desa Tabuyung.
Hal tersebut disampaikan, Elvin dalam keterangan persnya Selasa (6/8) untuk menyikapi aksi unjuk rasa yang dilakukan gabungan mahasiswa di kantor Bupati Mandailing Natal terkait polemik pemberhentian perangkat desa di desa tersebut pada, Senin (5/8).
"Sebagai mahasiswa kita wajib berperan ditengah-tengah masyarakat, namun dalam rangka menegakkan kebenaran, keadilan dan membela hak-hak masyarakat. Namun, bagaimana demo yang dilakukan itu dapat kita yakini yang melakukan demo saja tidak pernah ke Tabuyung dan tidak mengerti kondisi masyarakat," sebut Enda.
Disampaikannya, berdasarkan pantauan mereka pada aksi demo itu tidak ada satupun mahasiswa atau masyarakat yang berasal dari desa tersebut ataupun yang pernah melakukan investigasi ke Desa Tabuyung. Sehingga mereka berkeyakinan demo itu kuat dugaan untuk memperkeruh suasana sosial masyarakat.
Hal yang sama juga disampaikan Sekretaris IMPT, Mahtamal Arifin. Dia mengingatkan agar mahasiswa tidak menjadi pemecah belah masyarakat di desa mereka.
"Kondisi pro kontra di tengah-tengah masyarakat Desa Tabuyung sudah berlangsung lama, jangan lagi diperparah dengan gerakan-gerakan mahasiswa yang tidak mengerti masalah yang terjadi,” katanya.
Untuk mengetahui masalah yang sebenarnya terjadi di desa , dirinya mengajak mahasiswa untuk datang turun langsung ke desa mereka.
Menyikapi tuntutan mahasiswa tersebut Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Mandailing Natal, Irsal Pariadi, SSTP menyampaikan, jika pihaknya sudah memanggil Pj kepala desa pada minggu yang lalu untuk memberikan saran agar Pj. Kades berkoordinasi dan meminta rekomendasi tertulis terlebih dahulu kepada Camat dalam memberhentikan dan mengangkat perangkat desa supaya berjalan sesuai dengan mekanisme yang ada.
"Terkait pemberhentian penjabat kepala desa ini merupakan wewenang bupati tetapi aspirani ini akan menjadi bahan pertimbangan yang akan kami sampaikan kepada pimpinan. katanya.
Dia juga menjelaskan, permasalahan seperti ini seharusnya bisa selesai apabila peran dan fungsi camat berjalan di kecamatan, yakni dengan melakukan fasilitasi, pembinaan, pengawasan dan mengevaluasi Pj kades dan perangkat desa serta dapat melakukan rekomendasi terhadap kinerja pemerintahan desa tetapi kalau ini tidak berjalan maka PMD akan memanggil semua pihak untuk menyelesaikan permasalahan ini," pungkas dia.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2024
Hal tersebut disampaikan, Elvin dalam keterangan persnya Selasa (6/8) untuk menyikapi aksi unjuk rasa yang dilakukan gabungan mahasiswa di kantor Bupati Mandailing Natal terkait polemik pemberhentian perangkat desa di desa tersebut pada, Senin (5/8).
"Sebagai mahasiswa kita wajib berperan ditengah-tengah masyarakat, namun dalam rangka menegakkan kebenaran, keadilan dan membela hak-hak masyarakat. Namun, bagaimana demo yang dilakukan itu dapat kita yakini yang melakukan demo saja tidak pernah ke Tabuyung dan tidak mengerti kondisi masyarakat," sebut Enda.
Disampaikannya, berdasarkan pantauan mereka pada aksi demo itu tidak ada satupun mahasiswa atau masyarakat yang berasal dari desa tersebut ataupun yang pernah melakukan investigasi ke Desa Tabuyung. Sehingga mereka berkeyakinan demo itu kuat dugaan untuk memperkeruh suasana sosial masyarakat.
Hal yang sama juga disampaikan Sekretaris IMPT, Mahtamal Arifin. Dia mengingatkan agar mahasiswa tidak menjadi pemecah belah masyarakat di desa mereka.
"Kondisi pro kontra di tengah-tengah masyarakat Desa Tabuyung sudah berlangsung lama, jangan lagi diperparah dengan gerakan-gerakan mahasiswa yang tidak mengerti masalah yang terjadi,” katanya.
Untuk mengetahui masalah yang sebenarnya terjadi di desa , dirinya mengajak mahasiswa untuk datang turun langsung ke desa mereka.
Menyikapi tuntutan mahasiswa tersebut Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Mandailing Natal, Irsal Pariadi, SSTP menyampaikan, jika pihaknya sudah memanggil Pj kepala desa pada minggu yang lalu untuk memberikan saran agar Pj. Kades berkoordinasi dan meminta rekomendasi tertulis terlebih dahulu kepada Camat dalam memberhentikan dan mengangkat perangkat desa supaya berjalan sesuai dengan mekanisme yang ada.
"Terkait pemberhentian penjabat kepala desa ini merupakan wewenang bupati tetapi aspirani ini akan menjadi bahan pertimbangan yang akan kami sampaikan kepada pimpinan. katanya.
Dia juga menjelaskan, permasalahan seperti ini seharusnya bisa selesai apabila peran dan fungsi camat berjalan di kecamatan, yakni dengan melakukan fasilitasi, pembinaan, pengawasan dan mengevaluasi Pj kades dan perangkat desa serta dapat melakukan rekomendasi terhadap kinerja pemerintahan desa tetapi kalau ini tidak berjalan maka PMD akan memanggil semua pihak untuk menyelesaikan permasalahan ini," pungkas dia.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2024