Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan bahwa secara akumulatif nilai transaksi aset kripto senilai Rp301,75 triliun pada semester I-2024, atau tumbuh 354,17 persen year on year (yoy) dibandingkan senilai Rp66,44 triliun pada periode yang sama tahun sebelumnya.

Adapun, sebesar 70 persen volume perdagangan aset kripto berasal dari anggota PT Bursa Komoditi Nusantara (CFX), atau satu-satunya bursa kripto yang teregulasi di Indonesia.

“Nilai transaksi aset kripto pada semester I-2024 mencapai Rp301,75 triliun, atau tumbuh 354,17 persen dibandingkan periode yang sama pada tahun sebelumnya,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK Hasan Fawzi dalam Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) OJK di Jakarta, Senin.

Namun demikian, apabila melihat tiga bulan terakhir nilai transaksi aset kripto terus mengalami penurunan, diantaranya dari senilai Rp52,26 triliun pada April 2024 menjadi senilai Rp49,8 triliun pada Mei 2024 dan menjadi senilai Rp40,85 triliun pada Juni 2024.

Lebih lanjut, jumlah investor aset kripto di Indonesia tercatat sebanyak 20,24 juta investor per Juni 2024, atau meningkat dibandingkan bulan sebelumnya yang sebanyak 19,75 juta investor pada Mei 2024.

Sejak diterapkan, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mencatat penerimaan pajak kripto total mencapai senilai Rp798,84 miliar sampai Juni 2024, yang berasal dari Rp246,45 miliar penerimaan tahun 2022, Rp220,83 miliar penerimaan 2023, serta Rp331,56 miliar penerimaan 2024.

Penerimaan pajak kripto tersebut terdiri dari Rp376,13 miliar penerimaan Pajak Penghasilan (PPh) 22 atas transaksi penjualan kripto di exchanger dan Rp422,71 miliar penerimaan PPN DN atas transaksi pembelian kripto di exchanger.



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: OJK : Nilai transaksi aset kripto Rp301,75 triliun di semester I-2024

Pewarta: Muhammad Heriyanto

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2024