Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumatera Utara menerima permohonan gugatan praperadilan yang diajukan oleh mantan Bupati Batu Bara Zahir atas sah atau tidaknya penetapan tersangka terhadap dirinya.
 
Juru Bicara PN Medan Soniady Drajat Sadarisman mengaku, permohonan gugatan peradilan mantan Bupati Batu Bara Zahir ini didaftarkan pada Rabu (17/7), dengan nomor perkara 40/Pid.Pra/2024/PN Mdn. 
 
"Pemohon atas nama Ir H Zahir, MAP, dengan Termohon Kapolri Cq Kapolda Sumut Cq Ditreskrimsus Polda Sumut,” kata Soniady, di Medan, Senin (22/7).
 
Pihaknya mengatakan, bahwa Pengadilan Negeri Medan telah menjadwalkan sidang gugatan praperadilan tersebut yang digelar pada Senin, 29 Juli 2024.
 
"Sidang perdana dijadwalkan pada Senin (29/7) mendatang sekitar pukul 10.00 WIB, di ruang sidang Cakra VIII, PN Medan," ujar dia.
 
Diketahui, Penyidik Dirkrimsus Polda Sumut telah memeriksa Zahir merupakan politisi PDI Perjuangan atas kasus dugaan perekrutan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara. 

"Iya (mantan Bupati Batu Bara Zahir diperiksa, red), terkait kasus PPPK 2023," kata Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP Sonny Siregar.

Subdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ditreskrimsus Polda Sumut sebelumnya telah menetapkan lima orang tersangka atas kasus dugaan kecurangan, dan suap rekrutmen PPPK Kabupaten Batu Bara.
 
Kelima tersangka, yakni Faizal yang merupakan adik kandung mantan Bupati Batu Bara Zahir, AH selaku Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Batu Bara, dan DT selaku Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Batu Bara.
 
Kemudian RZ selaku Kepala Bidang Pembinaan Ketenagaan Dinas Pendidikan Kabupaten Batu Bara, dan MD selaku Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Batu Bara.
 
Dalam dugaan kecurangan rekrutmen PPPK ini, Faizal menerima uang sebesar Rp2 miliar dari AH dan MD pada akhir 2023 setelah pengumuman hasil seleksi rekrutmen PPPK.
 
Uang itu berasal dari para peserta seleksi diminta oleh AH selaku Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Batu Bara dengan jumlah bervariasi mulai puluhan juta rupiah hingga lebih untuk setiap peserta.
 

Pewarta: Muhammad Said

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2024