Ketua DPRD Sumatera Utara Sutarto mengatakan Peraturan Daerah (Perda) Masyarakat Adat sebagai solusi untuk menyelesaikan konflik di wilayah tersebut.

"Saya berharap nantinya Perda ini sebagai penyelesaian banyak konflik yang terjadi selama puluhan tahun di masyarakat adat, terutama terkait dengan hutan dan tanah adat," ujar Sutarto di Medan, Jumat.

Agar perda tersebut terealisasi, dia mendorong DPRD Sumut kembali membuka dan membahas usulan rancangan peraturan daerah tentang tata cara pengakuan, perlindungan hak dan penetapan masyarakat adat dapat terealisasi.

"Semoga, nantinya memiliki Perda pengakuan masyarakat adat yang telah kita tunggu sejak lama," kata Sutarto.

Saat ini, Dia menambahkan, DPRD Sumut akan merampungkan dan mengesahkan sejumlah Perda yakni Perda Pemajuan Kebudayaan, Perda Kesehatan dan Perda Ketertiban Umum.

Sebelumnya, Komisioner Komnas HAM Saurlin Siagian pihaknya mendorong agar DPRD Sumut untuk mempertimbangkan dan memberi ruang untuk membuka serta membahas kembali usulan tersebut.

Oleh karena itu, diharapkan Perda tersebut akan mengeliminir dan secara integral dapat mengambil solusi terhadap permasalahan tersebut.

Saurlin menyebutkan ada empat Perda Masyarakat Adat telah terbit yakni, Kabupaten Langkat, Toba, Humbang Hasundutan dan Tapanuli Utara.

"Oleh karenanya perlu di tingkat provinsi dapat dengan segera menerbitkan Perda yang sama. Karena perlindungan masyarakat adat yang merupakan entitas dari ketahanan nasional," katanya.

Perda tersebut sangat penting mengingat Sumut memiliki banyaknya wilayah adat sebagai upaya pelestarian nilai-nilai warisan leluhur sebagai modal dalam pembangunan.

Pewarta: M. Sahbainy Nasution

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2024