Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara melalui Divisi Pelayanan Hukum dan HAM melaksanakan pendampingan penilaian mandiri indeks reformasi hukum (IRH) untuk Pemerintah Kabupaten Asahan.

"Pelaksanaan reformasi birokrasi yang efektif, efisien, terukur, konsisten, terintegrasi dan berkelanjutan sebagaimana amanat Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang grand design Reformasi Birokrasi 2010-2025 telah disusun Road Map Reformasi Birokrasi 2020–2024 yang menjadi pedoman bagi kementerian atau lembaga dan Pemerintah Daerah," kata
Kepala Bidang HAM Kanwil Kemenkumham Sumut yang diwakili oleh Kepala Bidang HAM Flora Nainggolan di Asahan, Selasa.

Flora mengatakan, dari evaluasi, pelaksanaan penilaian mandiri IRH di wilayah masih belum maksimal dalam pemenuhan data dukung ungah dari indikator yang telah ditentukan.

Dia melanjutkan, hal itu menjadi perhatian untuk pemenuhan target berdasarkan "timeline" yang telah ditentukan, khususnya pada bulan Juli, yakni penilaian mandiri dan "submit" berita acara oleh tim asesor.

"Hal ini lah yang akan dilakukan oleh Kantor Wilayah selanjutnya dalam pelaksanaan verifikasi. Selanjutnya tim assessor akan melakukan penilaian secara mandiri dalam aplikasi IRH," kata Flora.

Artinya paling tidak pada Juli ini, Kemenkumham Sumut dapat mendorong pemerintah daerah untuk melakukan pengunggah data dan selanjutnya dilakukan verifikasi hingga akhir Juli 2024.

Tim sekretariat kantor wilayah pun akan melaksanakan pendampingan serta verifikasi dan penilaian terhadap kabupaten atau kota se-Sumatera Utara, yang ditargetkan selesai pada Juli 2024.
 

Pewarta: M. Sahbainy Nasution

Editor : Michael Teguh Adiputra S


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2024