Kepolisian Sektor (Polsek) Patumbak menangkap satu dari dua pelaku perampokan handphone (HP) milik korban berinisial GBM (19) di Jalan Panglima Denai, Kelurahan Timbang Deli, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan. 

“Benar, satu pelaku berinisial DL telah diamankan. Namun kasus ini masih dalam proses penyelidikan,” kata Kanit Reskrim Polsek Iptu Jikri Sinurat ketika dihubungi melalui telepon selulernya dari Medan, Selasa (9/7).

Diketahui, kasus ini terjadi pada Selasa (9/7), pukul 00.30 WIB, korban saat itu sedang melintas di Jalan Panglima Denai tepatnya di depan Terminal Amplas dengan mengendarai sepeda motor sambil memegang handphone. 

Kemudian kedua pelaku yakni DL dan R (belum tertangkap) dengan mengendarai sepeda motor merampas telepon genggam milik korban yang sedang menelepon hingga korban terjatuh dari sepeda motornya.

Baca juga: Polsek Medan Area tangkap komplotan geng motor, ini inisial mereka yang diamankan

Korban yang tidak terima handphone miliknya dirampok para pelaku, langsung berteriak rampok. 

Warga yang mendengar adanya teriakan itu, langsung mengejar kedua pelaku dan berhasil menangkap pelaku DL, sementara pelaku R berhasil melarikan diri. 

Atas peristiwa yang dialaminya, korban langsung membuat pengaduan ke Polsek Patumbak atas dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan. 

Laporan polisi itu tertuang dengan Nomor:SLTTP/428/VII/2024SPKT/POLSEK PATUMBAK/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMUT, tanggal 9 Juli 2024.

Baca juga: Berupaya kabur, seorang pria tewas saat penggerebekan narkoba di Medan

Pewarta: Aris

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2024