Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pelabuhan Belawan menangkap dua pria berinisial AS (25) dan A alias Godek (34), yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu-sabu atas informasi warga setempat.

"Kedua tersangka ditangkap atas bantuan informasi warga, hal ini menunjukkan komitmen masyarakat turut serta memberantas peredaran narkoba," kata Kepala Polres Pelabuhan Belawan AKBP Janton Silaban, di Medan, Senin (8/7).

Pihaknya mengaku, mendapat informasi dari warga bahwa kedua pelaku diduga menjadi pengedar narkoba di Jalan KL Yos Sudarso, Kelurahan Titi Papan, Medan Deli.

Atas informasi itu, tim Satresnarkoba Polres Pelabuhan Belawan melakukan penyelidikan dan menangkap kedua pelaku di Kelurahan Titi Papan, Selasa (2/7).

Dari penangkapan itu petugas menyita barang bukti berupa dua plastik klip sedang, dan dua plastik klip kecil yang diduga berisikan narkotika jenis sabu-sabu.

"Saat ini pelaku ditahan untuk diproses lebih lanjut. Perbuatan pelaku disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," jelas Janton Silaban.

Ia juga mengatakan, penangkapan itu merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Polres Pelabuhan Belawan dalam memerangi peredaran narkoba.

"Kami berkomitmen untuk terus menindak tegas para pelaku kejahatan dan memberantas peredaran narkoba demi terciptanya lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba," kata dia.

Pewarta: Muhammad Said

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2024