Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Karawang, Jawa Barat, menggali sosok pemalsu tanda tangan dalam lanjutan sidang seorang anak yang melaporkan ibu kandungnya terkait warisan.
Dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri Karawang, Senin, dengan perkara pemalsuan tanda tangan surat keterangan waris (SKW), terdakwanya adalah Kusumayati yang merupakan ibu kandung dari Stephanie (pelapor).
Agenda sidang hari ini ialah mendengarkan keterangan saksi dari pihak terdakwa. Adapun saksi yang hadir di persidangan adalah Dandy Sugianto yang merupakan anak terdakwa.
Hakim Ketua, Nelly Andriani mencecar saksi terkait dengan adanya dugaan tanda tangan palsu.
Awalnya, hakim mempertanyakan apakah saksi mengerti dengan permasalahan yang terjadi antara ibunya dengan adiknya tersebut.
"Saudara saksi, apakah saudara mengetahui persoalan Ibu Kusumayati dengan Stephanie?" tanya hakim.
"Saya juga nggak ngerti," jawab Dandy.
Hakim lalu kembali mengajukan pertanyaan ke Dandy dan mempertegas apakah saksi tahu terkait hak-hak Stephanie yang diambil.
"Saudara tahu kan terjadinya selisih paham Ibu Stephanie dengan Ibu Kusumayati? Apakah adik saudara (Stephanie) tidak dimasukkan ke ahli waris atau ada hak yang dihilangkan?" kata Nelly.
Dandy pun mengklaim bahwa Kusumayati tidak menghilangkan hak-hak Stephanie.
Hakim ketua lalu mengingatkan bahwa saksi sudah disumpah dan berbicara dengan jujur terkait kasus dugaan pemalsuan tanda tangan ini.
"Kita sudah menerima berkas, ini tahu sebabnya mengapa Ibu Kusumayati dilaporkan. Saudara sudah disumpah, ayolah cerita," kata hakim.
"Minta warisan," jawa Dandy singkat.
Hakim lalu menanyakan apakah saksi turut tanda tangan surat keterangan waris (SKW) yang dipermasalahkan oleh Stephanie. Dandy pun mengakui turut tanda tangan namun ia berkilah tidak mengetahui surat apa yang ditandatanganinya.
"Saya tanda tangan atas nama Dandy, bukan nama Stephanie. Saya pun gak tanya tanda tangan surat untuk apa," ujar Dandy.
Hakim pun belum puas dengan jawaban Dandy, ia pun kembali mengulik siapa yang membubuhkan tanda tangan untuk Stephanie.
Kemudian Dandy mengaku tidak mengetahui siapa yang tanda tangan. Karena dia merupakan orang pertama yang melakukan penandatanganan.
Sementara itu, Stephanie menempuh jalur hukum terkait dugaan pemalsuan tanda tangan dalam Surat Keterangan Waris (SKW) tertanggal 27 Februari 2013.
Surat itu dibuat di Kelurahan Nagasari, Kecamatan Karawang Barat dan notulen RUPSLB PT EMKL Bimajaya Mustika tertanggal 1 Juli 2013.
Dalam sidang tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Karawang kembali membuka ruang perdamaian terhadap kedua pihak yang berperkara.
Jadwal perdamaian untuk kedua pihak bernegosiasi rencananya akan digelar pada Rabu (3/7/24), di kantor Pengadilan Negeri Karawang.
Hakim ketua meminta jaksa dan kuasa hukum hadir dalam negosiasi antara ibu dan anak ditambah anak-anak yang lainnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2024
Dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri Karawang, Senin, dengan perkara pemalsuan tanda tangan surat keterangan waris (SKW), terdakwanya adalah Kusumayati yang merupakan ibu kandung dari Stephanie (pelapor).
Agenda sidang hari ini ialah mendengarkan keterangan saksi dari pihak terdakwa. Adapun saksi yang hadir di persidangan adalah Dandy Sugianto yang merupakan anak terdakwa.
Hakim Ketua, Nelly Andriani mencecar saksi terkait dengan adanya dugaan tanda tangan palsu.
Awalnya, hakim mempertanyakan apakah saksi mengerti dengan permasalahan yang terjadi antara ibunya dengan adiknya tersebut.
"Saudara saksi, apakah saudara mengetahui persoalan Ibu Kusumayati dengan Stephanie?" tanya hakim.
"Saya juga nggak ngerti," jawab Dandy.
Hakim lalu kembali mengajukan pertanyaan ke Dandy dan mempertegas apakah saksi tahu terkait hak-hak Stephanie yang diambil.
"Saudara tahu kan terjadinya selisih paham Ibu Stephanie dengan Ibu Kusumayati? Apakah adik saudara (Stephanie) tidak dimasukkan ke ahli waris atau ada hak yang dihilangkan?" kata Nelly.
Dandy pun mengklaim bahwa Kusumayati tidak menghilangkan hak-hak Stephanie.
Hakim ketua lalu mengingatkan bahwa saksi sudah disumpah dan berbicara dengan jujur terkait kasus dugaan pemalsuan tanda tangan ini.
"Kita sudah menerima berkas, ini tahu sebabnya mengapa Ibu Kusumayati dilaporkan. Saudara sudah disumpah, ayolah cerita," kata hakim.
"Minta warisan," jawa Dandy singkat.
Hakim lalu menanyakan apakah saksi turut tanda tangan surat keterangan waris (SKW) yang dipermasalahkan oleh Stephanie. Dandy pun mengakui turut tanda tangan namun ia berkilah tidak mengetahui surat apa yang ditandatanganinya.
"Saya tanda tangan atas nama Dandy, bukan nama Stephanie. Saya pun gak tanya tanda tangan surat untuk apa," ujar Dandy.
Hakim pun belum puas dengan jawaban Dandy, ia pun kembali mengulik siapa yang membubuhkan tanda tangan untuk Stephanie.
Kemudian Dandy mengaku tidak mengetahui siapa yang tanda tangan. Karena dia merupakan orang pertama yang melakukan penandatanganan.
Sementara itu, Stephanie menempuh jalur hukum terkait dugaan pemalsuan tanda tangan dalam Surat Keterangan Waris (SKW) tertanggal 27 Februari 2013.
Surat itu dibuat di Kelurahan Nagasari, Kecamatan Karawang Barat dan notulen RUPSLB PT EMKL Bimajaya Mustika tertanggal 1 Juli 2013.
Dalam sidang tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Karawang kembali membuka ruang perdamaian terhadap kedua pihak yang berperkara.
Jadwal perdamaian untuk kedua pihak bernegosiasi rencananya akan digelar pada Rabu (3/7/24), di kantor Pengadilan Negeri Karawang.
Hakim ketua meminta jaksa dan kuasa hukum hadir dalam negosiasi antara ibu dan anak ditambah anak-anak yang lainnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2024