Polsek Medan Baru menangkap pria berinisial W (27), terduga pemerasan dan penyekapan terhadap korban Yudi Yulianto (36), warga Jalan Subur II, Medan Polonia, Kota Medan.
Pelaku ditangkap pada Selasa (25/6), berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/B/36 /I/2024/SU/POLRESTABES MEDAN/SEK MDN BARU, tanggal 12 Januari 2024," ucap Kepala Polsek Medan Baru Kompol Yayang Rizki Pratama, di Medan, Rabu (26/6).
Kasus pemerasan dan penyekapan itu terjadi, lanjut dia, pada Ahad (7/1) pukul 17.30 WIB, ketika korban berjalan kaki dan dihadang oleh mobil Toyota Agya yang dikendarai pelaku.
Pelaku turun dari mobil sembari membawa parang dengan mengancam untuk masuk ke dalam mobilnya dan sempat menganiaya korban.
"Berdasarkan pengakuan korban, pelaku meminta uang sebesar Rp100 juta dan menyuruh menelpon istri korban untuk mentransfer uang itu sembari mengancam dengan parang," kata Yayang.
Merasa ketakutan, istri korban mentransfer uang ke rekening pelaku sebesar Rp30 juta. Setelah ditransfer, pelaku kembali meminta jaminan surat tanah atas kekurangan uang tersebut.
Setelah surat tanah diterima oleh pelaku, korban kemudian dibebaskan di seputaran Jalan Sisingamangaraja Medan, Senin (8/1).
"Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 368 Subsider Pasal 333 ayat (1) KUHP, tentang pemerasan dengan kekerasan, ancaman hukumannya delapan tahun penjara," tegas Yayang.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2024
Pelaku ditangkap pada Selasa (25/6), berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/B/36 /I/2024/SU/POLRESTABES MEDAN/SEK MDN BARU, tanggal 12 Januari 2024," ucap Kepala Polsek Medan Baru Kompol Yayang Rizki Pratama, di Medan, Rabu (26/6).
Kasus pemerasan dan penyekapan itu terjadi, lanjut dia, pada Ahad (7/1) pukul 17.30 WIB, ketika korban berjalan kaki dan dihadang oleh mobil Toyota Agya yang dikendarai pelaku.
Pelaku turun dari mobil sembari membawa parang dengan mengancam untuk masuk ke dalam mobilnya dan sempat menganiaya korban.
"Berdasarkan pengakuan korban, pelaku meminta uang sebesar Rp100 juta dan menyuruh menelpon istri korban untuk mentransfer uang itu sembari mengancam dengan parang," kata Yayang.
Merasa ketakutan, istri korban mentransfer uang ke rekening pelaku sebesar Rp30 juta. Setelah ditransfer, pelaku kembali meminta jaminan surat tanah atas kekurangan uang tersebut.
Setelah surat tanah diterima oleh pelaku, korban kemudian dibebaskan di seputaran Jalan Sisingamangaraja Medan, Senin (8/1).
"Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 368 Subsider Pasal 333 ayat (1) KUHP, tentang pemerasan dengan kekerasan, ancaman hukumannya delapan tahun penjara," tegas Yayang.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2024