Muttaqin melanjutkan adapun modus perbuatan yang dilakukan tersangka IB yakni dengan mengajukan fasilitas berupa kredit modal kerja dan kredit investasi.

Lebih lanjut, tersangka dalam pengajuan itu memalsukan dokumen kontrak kerja dan dokumen pembelian barang dalam rentan waktu 2017 sampai 2019.

Selanjutnya, IB telah menerima sembilan fasilitas kredit dengan menggunakan tiga nama perusahaan yang di bawah kendali tersangka yakni PT BMB, PT BSS dan CV GMP dengan nilai kredit senilai Rp17.971.680.692.

Kemudian, menurut Muttaqin dilakukan penyelidikan dan penyidikan di bidang pidana khusus Kejari Medan telah dilakukan pengembalian senilai Rp7.704.842. 201.

"Namun, masih terdapat selisih nilai pokok kredit yang masih macet," ucap Kajari Medan.

Atas perbuatan tersangka IB, Muttaqin mengatakan telah mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksaan Keuangan RI senilai Rp4.486.838.491.

Atas perbuatannya, tersangka IB dijerat Pasal 2, 3 Jo pasal 18 UU nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah Undang-Undang nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

"Tim masih melakukan pengembangan terkait kasus ini, jika ada yang masih ada dimintai pertanggungjawaban," tutur Muttaqin.

Kemudian tersangka IB dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan sejak 20 Juni sampai 9 Juli 2024 di Rumah Tahanan Negara Kelas I Medan sebelum dilakukan persidangan.

Kejaksaan Negeri Medan menetapkan tersangka pria berinisial IB sebagai debitur atas dugaan melakukan tindak pidana korupsi di salah satu bank syariah di Sumatera Utara.

"Hari ini jaksa penyidik tindak pidana khusus Kejari Medan menetapkan tersangka dan penahanan selaku debitur bank terkait pemberian fasilitas kredit kepada perusahaan BG pada 2017 sampai 2019," ujar Kepala Kejari Medan Muttaqin Harahap di Medan, Kamis.



 

Pewarta: M. Sahbainy Nasution

Editor : Azhari


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2024