Hasil penindakan tersebut, ujarnya dalam rapat evaluasi penataan dan penertiban lalu lintas dan angkutan jalan di Kota Medan, telah berdampak positif bagi kendaraan yang parkir.
Seperti parkir kendaraan yang bermasalah sudah jauh berkurang, kemudian semakin tertata rapi dan berkurang bus ngetem dalam waktu lama.
"Untuk bus AKAP (angkutan antarkota antarprovinsi) maupun AKDP (angkutan antarkota dalam provinsi) sudah tertib masuk ke Terminal Amplas," kata Iswar dalam rapat dihadiri Dirlantas Polda Sumut Kombes Pol Muji Ediyanto.
Meski penertiban terus dilakukan petugas Dishub Kota Medan, tapi pihaknya menyadari bahwa masih juga ditemukan adanya pelanggaran di lapangan.
Oleh karena itu, pihaknya juga menyarankan agar mengembalikan fungsi sarana dan prasarana jalan raya di wilayah ibu kota Provinsi Sumatera Utara.
"Kalau sepakat, saya yakin kita bisa mengembalikan fungsinya. Misalnya trotoar bagi pejalan kaki, bukan tempat parkir. Bahu jalan sebagian boleh tempat parkir, namun selebihnya pengguna lalu lintas," jelas Iswar.
Dirlantas Polda Sumut Kombes Pol Muji Ediyanto mengatakan, penataan maupun penertiban lalu lintas dan angkutan jalan tidak sulit dilakukan.
"Yang kita perlukan adalah komitmen, kolaborasi dan sinergi. Artinya kita semua memiliki peran menata lalu lintas di kota ini agar semakin baik," ujarnya.
Baca juga: Dishub Kota Medan terapkan parkir berlangganan mulai 1 Juli, ini tarifnya
Dia menyarankan agar dibentuk tim terpadu beranggotakan personel masing-masing instansi untuk melakukan penertiban parkir liar.
Pihaknya menyebut, khususnya penertiban di atas trotoar jalan, pedagang berjualan di atas trotoar, pool bus melanggar aturan dan lainnya, sehingga tidak mengganggu fungsi sarana dan prasarana jalan raya.
"Setelah itu, kita lakukan rapat secara rutin membahas rencana kegiatan selanjutnya, aksi dan evaluasi," tegas Muji.
Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan, Sumatera Utara menindak sebanyak 169 pelanggar parkir liar dimulai pada 7 sampai 19 Juni 2024.
Seperti parkir kendaraan yang bermasalah sudah jauh berkurang, kemudian semakin tertata rapi dan berkurang bus ngetem dalam waktu lama.
"Untuk bus AKAP (angkutan antarkota antarprovinsi) maupun AKDP (angkutan antarkota dalam provinsi) sudah tertib masuk ke Terminal Amplas," kata Iswar dalam rapat dihadiri Dirlantas Polda Sumut Kombes Pol Muji Ediyanto.
Meski penertiban terus dilakukan petugas Dishub Kota Medan, tapi pihaknya menyadari bahwa masih juga ditemukan adanya pelanggaran di lapangan.
Oleh karena itu, pihaknya juga menyarankan agar mengembalikan fungsi sarana dan prasarana jalan raya di wilayah ibu kota Provinsi Sumatera Utara.
"Kalau sepakat, saya yakin kita bisa mengembalikan fungsinya. Misalnya trotoar bagi pejalan kaki, bukan tempat parkir. Bahu jalan sebagian boleh tempat parkir, namun selebihnya pengguna lalu lintas," jelas Iswar.
Dirlantas Polda Sumut Kombes Pol Muji Ediyanto mengatakan, penataan maupun penertiban lalu lintas dan angkutan jalan tidak sulit dilakukan.
"Yang kita perlukan adalah komitmen, kolaborasi dan sinergi. Artinya kita semua memiliki peran menata lalu lintas di kota ini agar semakin baik," ujarnya.
Baca juga: Dishub Kota Medan terapkan parkir berlangganan mulai 1 Juli, ini tarifnya
Dia menyarankan agar dibentuk tim terpadu beranggotakan personel masing-masing instansi untuk melakukan penertiban parkir liar.
Pihaknya menyebut, khususnya penertiban di atas trotoar jalan, pedagang berjualan di atas trotoar, pool bus melanggar aturan dan lainnya, sehingga tidak mengganggu fungsi sarana dan prasarana jalan raya.
"Setelah itu, kita lakukan rapat secara rutin membahas rencana kegiatan selanjutnya, aksi dan evaluasi," tegas Muji.
Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan, Sumatera Utara menindak sebanyak 169 pelanggar parkir liar dimulai pada 7 sampai 19 Juni 2024.
"Ada 138 pelanggar ditilang, lima unit kendaraan di derek dan 26 kendaraan di gembosi," ungkap Kepala Disbub Kota Medan Iswar Lubis, di Medan, Kamis.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2024