Kuasa hukum dua siswa korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO), Deddy Daulay SH meminta kepada pihak kepolisian agar pelaku segera ditangkap.

"Kami juga meminta kepada B juga ditangkap," ujar Deddy di Medan, Sabtu.

Dia melanjutkan dalam kasus tersebut B masih bebas menghirup udara segar, padahal dia diduga juga terlibat dalam kasus TPPO tersebut yang menjadi korban NR dan F yang merupakan di bawah umur.

Lebih lanjut, kasus ini telah dilaporkan ke polisi dalam dua laporan terpisah. Satu laporan dengan korban NR (14), kasusnya sudah sampai di Pengadilan. Sementara kasus yang melibatkan F (14) masih dalam tahap laporan dengan terduga pelaku yang sama dan telah dilaporkan.

"Sementara  terdakwa MD sudah masuk tahap penuntutan di Pengadilan Negeri Medan," ucapnya.

Dedy mengatakan untuk waktu kejadian dengan korban berinisial NR (14) terjadi pada tanggal 17 April 2024. Sementara untuk korban F (14) terjadi di bulan yang sama di akhir bulan April dan keduanya dilaporkan ke Polrestabes Medan. 

Lebih lanjut, kasus ini telah dilapourkan ke polisi dalam dua laporan terpisah. Satu laporan dengan korban NR (14), kasusnya sudah sampai di Pengadilan. Sementara kasus yang melibatkan F (14) masih dalam tahap laporan dengan terduga pelaku yang sama dan telah dilaporkan.

"Sementara  terdakwa MD sudah masuk tahap penuntutan di Pengadilan Negeri Medan," ucapnya.

Pewarta: M. Sahbainy Nasution

Editor : Azhari


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2024