Wakil Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara Brigjen Pol. Rony Samtana mengatakan sebanyak 65 persen para pelaku kejahatan jalanan di wilayah hukumnya menggunakan narkoba.

"Kejahatan atau kekerasan jalanan seperti jambret dan segala macam merupakan pengguna narkotika," ujar Rony di Medan, Kamis.

Dia melanjutkan kejadian tindakan kejahatan jalanan tersebut juga merupakan perhatian publik daerah maupun nasional.

Misalkan saja, adanya kejahatan di jalanan, Polres Pelabuhan Belawan menangkap 12 anggota geng motor itu berinisial DP (19), VFS (15), MRR (16), MDP (14), DM (15), MDD (16), SF (15), DP (17), AF (17), RMS (17), MZPS (16), dan AJ (18) yang mayoritas berstatus pelajar pada Minggu (12/5) pukul 02.00 WIB.

Dari hasil tes urine menunjukkan bahwa 11 dari 12 pelaku positif mengkonsumsi narkoba dan pelaku geng motor lainnya yang telah ditangkap juga menggunakan narkoba.

Oleh karena itu, menurut Rony peredaran narkoba ini harus menjadi musuh bersama, karena Polri tidak akan maksimal dalam pemberantasan barang haram tersebut tanpa dukungan masyarakat.

Pihaknya terus melakukan langkah-langkah kongkrit terkait penindakan narkoba tersebut. Saat ini, perlu semua pihak dalam membangun gerakan bersama.

Polda Sumatera Utara bersama BNN, TNI dan seluruh pemangku kepentingan lainnya sudah menjalankan itu dan hukum telah memberikan ruang itu.

Sebelumnya, Polda Sumatra Utara memusnahkan narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 150,02 kilogram dalam penindakan, ganja 68,5 gram dan 117.263 butir pil ekstasi selama 1 bulan lebih dari 21 April sampai 23 Mei 2024.

Pewarta: M. Sahbainy Nasution

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2024