Kepolisian Sektor (Polsek) Medan Baru menangkap tiga terduga pelaku begal karyawan Sun Plaza Petrus Halawa (26), ketika melintas di Jalan Razak, Kelurahan Sekip Medan, Selasa (11/6) malam.
Kepala Polsek Medan Baru Kompol Yayang Baru Yayang Rizki Pratama mengatakan, ketiga pelaku diamankan pada Rabu (12/6) dini hari.
Pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa satu gunting panjang yang digunakan oleh para pelaku untuk melakukan aksinya.
"Ketiga pelaku, yakni Sudarmadi (38), warga Gang Cempaka 3, Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Angga Anugrah Sembiring (32), dan Krisna David Nasution (29). Angga dan Krisna merupakan warga Jalan Tangguk Bongkar II, Medan Denai," kata Yayang, di Medan, Kamis (13/6).
Baca juga: Polda Sumut tangkap pencuri sawit rugikan negara capai Rp100 miliar
Sebelum diamankan, para pelaku ini sempat dihajar massa usai gagal melakukan aksinya terhadap korban saat melintas di Jalan Razak tepatnya samping Mie Sop Blitar Warisan.
"Ketiga kawanan begal itu pun menjadi bulan-bulanan masyarakat, dan warga yang sedang melintas," sebut Yayang.
Tim Unit Reskrim Polsek Medan Baru meluncur ke lokasi setelah mendapat laporan. Begitu tiba di lokasi, seorang pelaku begal telah diamankan warga.
Sementara dua pelaku lainnya melarikan diri, namun berhasil ditangkap setelah dikejar oleh masyarakat setempat.
"Ketika kita amankan ketiga pelaku mengalami luka robek, lebam, memar pada bagian wajah dan bibir. Pelaku juga merasakan sakit di seluruh bagian tubuh akibat dihajar massa," ucapnya.
Mereka mengaku telah melakukan aksi begal sebanyak tiga kali di wilayah hukum Polsek Medan Baru.
"Akibat perbuatannya, ketiga pelaku dijerat Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," pungkas Yayang.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2024