Kepolisian Daerah Sumatera Utara menangkap pelaku pencurian buah sawit di perkebunan milik PTPN IV berlokasi Kabupaten Simalungun yang mengakibatkan kerugian negara diperkirakan mencapai Rp100 miliar.
"Pelaku tersebut berinisial RS, JMS, KMD, IH SMD dan JM, mereka memiliki peran yang berbeda-beda ada yang mengambil buah dan penadah," ujar Kepala Bidang Humas Polda Sumatera Utara Kombes Pol Hadi Wahyudi di Medan, Rabu.
Hadi menjelaskan kerugian negara sekitar Rp100 miliar juga dihitung dari kerusakan lingkungan dan ekosistem yang ditimbulkan.
"Berdasarkan hasil interogasi awal, para pelaku sudah melakukan tindak pencurian ini selama tiga tahun," ucapnya.
Hadi mengatakan penangkapan pelaku pencurian itu berawal dari laporan terkait IH dan SR yang mengutip sawit brondolon (buah sawit yang terlepas dari tandan) mencapai 20 goni pada 14 Mei 2024.
"Dari hasil laporan itu, personel melakukan penangkapan terhadap pelaku dan dilakukan pengembangan untuk menangkap para pelaku lainnya," tutur Hadi.
Hasil interogasi, menurutnya, modus pelaku melakukan pencurian itu dengan mengumpulkan buah sawit tersebut kemudian dibawa ke penadah yakni JMS.
Hadi mengatakan dari hasil penangkapan itu, pihaknya menyita yakni dua unit sepeda motor untuk mengambil sawit, dua gancu, alat dodos sawit, pipa, lima goni brondolan sawit, lima tandan buah segar dan lainnya.
Akibat dari itu, para pelaku dijerat Pasal 111 Jo Pasal 78 Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan sebagaimana telah diubah menjadi Pasal 29 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Perwakilan PTPN IV Cipto mengapresiasi atas tindakan Polda Sumut dalam menangkap para pelaku pencurian buah sawit tersebut.
"Adanya pengungkapan ini semoga lahan sawit PTPN semakin aman, ke depan bisa semakin banyak menambah deviden untuk negara karena aman dan produksinya meningkat," tuturnya.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polda Sumut tangkap pencuri sawit rugikan negara capai Rp100 miliar
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2024
"Pelaku tersebut berinisial RS, JMS, KMD, IH SMD dan JM, mereka memiliki peran yang berbeda-beda ada yang mengambil buah dan penadah," ujar Kepala Bidang Humas Polda Sumatera Utara Kombes Pol Hadi Wahyudi di Medan, Rabu.
Hadi menjelaskan kerugian negara sekitar Rp100 miliar juga dihitung dari kerusakan lingkungan dan ekosistem yang ditimbulkan.
"Berdasarkan hasil interogasi awal, para pelaku sudah melakukan tindak pencurian ini selama tiga tahun," ucapnya.
Hadi mengatakan penangkapan pelaku pencurian itu berawal dari laporan terkait IH dan SR yang mengutip sawit brondolon (buah sawit yang terlepas dari tandan) mencapai 20 goni pada 14 Mei 2024.
"Dari hasil laporan itu, personel melakukan penangkapan terhadap pelaku dan dilakukan pengembangan untuk menangkap para pelaku lainnya," tutur Hadi.
Hasil interogasi, menurutnya, modus pelaku melakukan pencurian itu dengan mengumpulkan buah sawit tersebut kemudian dibawa ke penadah yakni JMS.
Hadi mengatakan dari hasil penangkapan itu, pihaknya menyita yakni dua unit sepeda motor untuk mengambil sawit, dua gancu, alat dodos sawit, pipa, lima goni brondolan sawit, lima tandan buah segar dan lainnya.
Akibat dari itu, para pelaku dijerat Pasal 111 Jo Pasal 78 Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan sebagaimana telah diubah menjadi Pasal 29 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Perwakilan PTPN IV Cipto mengapresiasi atas tindakan Polda Sumut dalam menangkap para pelaku pencurian buah sawit tersebut.
"Adanya pengungkapan ini semoga lahan sawit PTPN semakin aman, ke depan bisa semakin banyak menambah deviden untuk negara karena aman dan produksinya meningkat," tuturnya.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polda Sumut tangkap pencuri sawit rugikan negara capai Rp100 miliar
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2024