Dukungan untuk menyempurnakan revisi ketiga Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia terus mengemuka yang menyebut usia pensiun Polri 60 tahun seiring bertambahnya angka harapan hidup.
 
"Klaster umur sudah berkembang seiring angka harapan hidup sekarang ini mencapai 70 tahun. Tidak ada masalah, jika diperpanjang dua tahun jadi 60 tahun pensiun. Dulu ASN dari 56 jadi 58 tahun," ungkap Kepala Kantor Regional IV Badan Kepegawaian Nasional Janry Haposan Simanungkalit dalam rilis, di Medan, Selasa (11/6).
 
Usai menjadi nara sumber dalam forum group discussion (FGD) di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (Fisip) Universitas Sumatera Utara (USU), lanjut dia, penambahan usia pensiun Polri baik perwira maupun bintara yang memiliki keahlian khusus.
 
Penambahan usia pensiun ini selaras dengan revisi Undang-undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan yang telah dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK), dan pengajuan revisi Undang-undang Nomor 34 tahun 2004 tentang TNI.
 
Walau tidak ada masalah, tuturnya, harus juga dipertimbangkan mengenai klaster jabatan apa saja yang diperlukan.
 
Termasuk posisi mana saja yang dilakukan perpanjangan usia pensiun menjadi 60 tahun. "Harus jelas kriterianya, karena ada kata dapat cenderung subjektif," kata Janry.
 
Anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan menyebut, FGD revisi ketiga undang-undang kepolisian ini baru pertama kali diselenggarakan untuk seluruh Indonesia.

"Angka harapan hidup semakin panjang, tapi sebaliknya anggota polisi harus pensiun di umur 58 tahun," papar legislator dari daerah pemilihan Sumatera Utara 1 ini.

Jika tidak dimasukkan penambahan usia pensiun anggota Polri menjadi 60 tahun, jelas dia, maka hampir dipastikan jika ada gugatan ke MK oleh kepolisian, majelis hakim akan mengabulkan.

Pihaknya menegaskan, prinsipnya persamaan, kesetaraan dan keadilan hukum bagi semua. "Padahal mereka ini masih fresh, produktif, semakin matang dalam ide, gagasan dan pemikiran di usia 58 tahun," katanya.

Apabila ditambah dua tahun menjadi 60 tahun, berarti sama dengan kejaksaan pensiun. "Kita beri kesempatan untuk itu," ungkap Hinca.

Ara Auza, SSos, MIKom, dosen Universitas Medan Area mengatakan, perubahan undang-undang yang dilakukan pemerintah bersama DPR RI tentunya untuk kebaikan.

"Sah-sah juga penambahan usia pensiun jadi 60 tahun. Kita dukung undang-undang ini karena pasti baik, tak mungkin jahat. Termasuk penambahan usia, kita dukung polisi berbenah karena masih banyak polisi baik di Indonesia ini," kata Ara Auza.

Dr Hatta Ridho, SSos, MSP, merupakan Dekan Fisip USU menyebutkan, bahwa FGD revisi ketiga undang-undang kepolisian ini merupakan hak inisiatif DPR RI.

Sehingga, lanjut dia, perlu untuk mendapatkan masukan dari berbagai pihak terkait, termasuk kalangan akademisi kampus.

"Tadi Pak Hinca katakan, ini FGD pertama kali diselenggarakan revisi UU Kepolisian. Banyak hal mengemuka selama diskusi tadi. Apapun itu, tentu akan memberikan manfaat bagi penyempurnaan regulasi sesuai perkembangan zaman," tuturnya.

Pewarta: Muhammad Said

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2024