Kasus dugaan penganiayaan yang dialami seorang mahasiswi berinisial JL, di parkiran Mall Centre Point, Medan Timur bakal disidang oleh Pengadilan Negeri (PN) Medan. 
 
Hal ini lantaran pihak PN Medan telah menerima pelimpahan berkas perkara terdakwa Agung Mangapul Beston Siagian dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Medan. 
 
"Berkas perkara terdakwa Agung Mangapul Beston Siagian telah kita terima pada 27 Mei 2024 dan teregister dengan Nomor Perkara: 820/Pid.B/2024/PN Mdn," kata Juru Bicara PN Medan Soniady Drajat Sadarisman, di Medan, Kamis (6/6).
 
Pihaknya telah menunjuk dan menyusun majelis hakim PM Medan yang akan menyidangkan kasus dugaan penganiayaan tersebut. 
 
"Khairulludin nanti bertindak sebagai Hakim Ketua didampingi Zufida Hanum dan Erianto Siagian, masing-masing sebagai Hakim Anggota," ungkap Soniady. 

Baca juga: Pasutri pengedar ganja ini batal dihukum mati, pengadilan jatuhkan vonis penjara seumur hidup

Nantinya sidang kasus dugaan penganiayaan ini dijadwalkan pekan depan, dan rencananya digelar di ruang sidang Cakra VI, PN Medan. 
 
"Sidang dijadwalkan Selasa (11/6) pekan depan, yang dengan agenda pembacaan dakwaan dari JPU," pungkas Soniady. 
 
Diketahui, dugaan penganiayaan yang dialami korban JL ini terjadi pada Minggu (22/10/2023), sekira pukul 19.30 WIB lalu, di dalam sebuah mobil yang sedang terparkir di Mall Centre Point.
 
Ketika itu, tersangka menampar pipi korban hingga bibirnya pecah dan mengeluarkan darah. Korban juga dicekik dan disandarkan ke kaca mobil, kemudian tersangka menyikut punggung korban. 
 
Tak terima yang dialaminya, korban melaporkan atas perbuatan tersangka ke Polsek Medan Timur dengan Nomor Laporan: STTLP/538/X/2023/SPKT/Polsek Medan Timur/Polrestabes Medan/Polda Sumut. Aris

Baca juga: Minta keringanan hukuman, hakim PN Medan tegur terdakwa narkoba
 
 

Pewarta: Muhammad Said

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2024