Pasangan suami istri (pasutri) asal Kabupaten Gayo Lues, Provinsi Aceh, divonis penjara seumur hidup oleh Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara Lince Rosmini yang menuntut pidana mati.
"Menjatuhkan hukuman para terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup," ucap Hakim Ketua Sulhanuddin, di ruang sidang Cakra VII, PN Medan, Selasa (4/6).
Adapun pasutri itu, yakni Salam alias Aman (42) berserta istrinya Darlena alias Dar (38) yang terbukti bersalah menjadi pengedar narkotika jenis ganja seberat 78 kilogram (kg).
Baca juga: Hakim PN Medan vonis mati tiga terdakwa kurir sabu-sabu 52,5 kilogram
Sedangkan terdakwa lainnya dalam berkas terpisah, yakni Muhammad Ridwan alias Iwan (50), dijatuhkan pidana penjara seumur hidup.
Iwan merupakan warga Desa Suka Makmur, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara.
Dalam amar putusan, majelis hakim meyakini ketiga terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (Aris)
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2024