Dalam upaya menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas, Polres Padangsidimpuan menegur dan mengimbau pengemudi sepeda motor agar mentaati peraturan berlalulintas, khsuusnya dalam penggunaan helm.

"Itu tentunya kita lakukan untuk memberikan edukasi tentang pentingnya mematuhi peraturan lalu lintas," kata Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Dudung Setyawan melalui Kasi Humas, AKP Kenborn Sinaga di Padangsidimpuan, Kamis.

“Kepada seluruh pengguna jalan terutama pengendara sepeda motor untuk selalu berhati-hati dan waspada serta mentaati peraturan lalu lintas, menggunakan helm bagi pengendara sepeda motor, dan memastikan kendaraan dalam kondisi layak jalan adalah beberapa langkah sederhana yang dapat menyelamatkan nyawa,” ujar Kenborn.

Polres Padangsidimpuan kini mulai menerapkan dan mewajibkan setiap para pengendara sepeda motor, wajib memakai helm dua yakni depan dan belakang.

AKP Kenborn menuturkan selain itu para pengendara juga diwajibkan memakai helm saat berkendara, baik pada pagi hari dan siang maupun malam hari saat berkendaraan.

“Tetapi kini mulai diterapkan bagi pengendara sepeda motor itu diwajibkan memakai helm dua setiap berkendara yakni helm SNI. Pengendara diwajibkan memakai helm berdasarkan peraturan yang tertera pada Pasal 291 ayat 1 menjelaskan,” katanya.

Lanjutnya, sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat 8, bagi yang melanggar akan dikenakan sanksi dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau dengan sebesar Rp250.000, bahkan kini petugas Satlantas Polres Padangsidimpuan terus menerapkan hal itu, demi ketertiban dan keselamatan para pengendara di jalan raya.

Pewarta: Khairul Arief

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2024