Unit Tindak Pidana Tertentu Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Tapanuli Selatan, Sumatra Utara menyita sebanyak 10 ton bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar.
"Selain itu, disita satu unit mobil L300 sebagai pengangkut BBM solar subsidi dari SPBU ke gudang penimbunan. Di dalam mobil ini, ada tangki tempat penampungan BBM kapasitas satu ton berikut mesin sedotnya," ujar Kepala Polres Tapanuli Selatan AKBP Yasir Ahmadi dalam keterangan diterima di Medan, Minggu.
Yasir melanjutkan pihaknya juga menyita uang tunai senilai Rp6.120.000 yang kuat dugaan hasil dari penjualan BBM solar subsidi tersebut.
Menurut dia, pengungkapan dugaan penyalahgunaan 10 ton atau 10.300 liter solar subsidi di gudang penimbunan di Desa Tolang Jae, Kecamatan Sayur Matinggi, Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumatra Utara, Kamis (30/5), namun polisi mendalami kasusnya beberapa kali.
"Pelaku yang ditangkap berinisial AS (45) sebagai pemilik dan juga sebagai Kepala Desa Toling Jae, AAH (50) sebagai sopir dan petugas SPBU HN (27)," tutur Yasir.
Kapolres mengatakan kasus ini berawal dari penyelidikan yang dilakukan petugas dengan menduga ada penyalahgunaan perniagaan BBM solar subsidi.
Selanjutnya, pihaknya menangkap AAH pada saat melakukan pembelian BBM jenis solar bersubsidi di salah satu SPBU di Desa Tolang Jae.
“Setelah kami lakukan penangkapan, kemudian dilakukan penggeledahan terhadap tempat di mana mereka mengumpulkan minyak tersebut," ucap Yasir.
Dia mengatakan modus operandi memodifikasi mobil L300 itu untuk membeli minyak di SPBU tersebut, kemudian membeli secara berulang-ulang.
"Para tersangka, melakukan kegiatan ini untuk mengambil keuntungan dari menjual BBM solar subsidi di atas harga eceran tertinggi," ucapnya.
Saat ini, Polres Tapanuli Selatan masih melakukan pengembangan lebih lanjut terkait kasus dugaan penyeludupan BBM bersubsidi solar tersebut.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2024
"Selain itu, disita satu unit mobil L300 sebagai pengangkut BBM solar subsidi dari SPBU ke gudang penimbunan. Di dalam mobil ini, ada tangki tempat penampungan BBM kapasitas satu ton berikut mesin sedotnya," ujar Kepala Polres Tapanuli Selatan AKBP Yasir Ahmadi dalam keterangan diterima di Medan, Minggu.
Yasir melanjutkan pihaknya juga menyita uang tunai senilai Rp6.120.000 yang kuat dugaan hasil dari penjualan BBM solar subsidi tersebut.
Menurut dia, pengungkapan dugaan penyalahgunaan 10 ton atau 10.300 liter solar subsidi di gudang penimbunan di Desa Tolang Jae, Kecamatan Sayur Matinggi, Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumatra Utara, Kamis (30/5), namun polisi mendalami kasusnya beberapa kali.
"Pelaku yang ditangkap berinisial AS (45) sebagai pemilik dan juga sebagai Kepala Desa Toling Jae, AAH (50) sebagai sopir dan petugas SPBU HN (27)," tutur Yasir.
Kapolres mengatakan kasus ini berawal dari penyelidikan yang dilakukan petugas dengan menduga ada penyalahgunaan perniagaan BBM solar subsidi.
Selanjutnya, pihaknya menangkap AAH pada saat melakukan pembelian BBM jenis solar bersubsidi di salah satu SPBU di Desa Tolang Jae.
“Setelah kami lakukan penangkapan, kemudian dilakukan penggeledahan terhadap tempat di mana mereka mengumpulkan minyak tersebut," ucap Yasir.
Dia mengatakan modus operandi memodifikasi mobil L300 itu untuk membeli minyak di SPBU tersebut, kemudian membeli secara berulang-ulang.
"Para tersangka, melakukan kegiatan ini untuk mengambil keuntungan dari menjual BBM solar subsidi di atas harga eceran tertinggi," ucapnya.
Saat ini, Polres Tapanuli Selatan masih melakukan pengembangan lebih lanjut terkait kasus dugaan penyeludupan BBM bersubsidi solar tersebut.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2024