Kepolisian Resor (Polres) Tanjungbalai, Sumatera Utara, meningkatkan kemampuan Satuan Keamanan Lingkungan (Satkaming) untuk mencegah peredaran narkoba di wilayah hukumnya.

"Saat ini, situasi Tanjungbalai masih marak peredaran narkoba. Kami selaku penegak hukum tidak menutup-nutupi kalau itu benar, katakan benar dan kalau itu salah katakan salah," ujar Kepala Polres Tanjungbalai AKBP Yon Edi Winara di Kota Tanjungbalai, Rabu.

Karena itu, Bhayangkara Pembinaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) di seluruh kelurahan diminta memantau dan mengkoordinir kepala Satkamling di wilayah kerja masing-masing.

Saat ini, Polres Tanjungbalai telah menangkap 20 orang yang diduga terlibat kasus narkoba dari 1 sampai 21 Mei 2024.

Selama Operasi Kepolisian Antik Toba 2024, terdapat 14 kasus dengan tersangka 20 orang di antaranya 16 orang laki-laki dan empat orang. Pihaknya menyita barang bukti berupa narkotika jenis pil ekstasi 54 butir, sabu-sabu 12,84 gram dan ganja 2,57 gram.

"Kami mengharapkan kepada pemerintah dan seluruh lapisan masyarakat untuk bekerja sama dengan Polres Tanjungbalai dalam mendukung situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif," ucapnya.

Disamping terus meningkatkan Satkamling, Polres Tanjungbalai melaksanakan penyuluhan dan pengenalan kepada pelajar akan bahaya narkoba tersebut.

"Diharapkan kegiatan seperti ini lebih banyak di wilayah Kota Tanjungbalai, adanya kegiatan seperti ini maka akan lebih mengenal bahaya bahan bahan terlarang berupa narkotika," ucapnya.*

Pewarta: M. Sahbainy Nasution

Editor : Azhari


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2024