Kepolisian Resort Simalungun menangkap tiga pria jaringan pengedar narkoba yang beroperasi di kawasan Nagori Karangsari, Kecamatan Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun.
Penangkapan dilakukan dalam dua waktu berbeda. Awalnya inisial SN (31), warga Kota Pematangsiantar yang buka kedai di Huta III Karangsari.
Kasat Narkoba AKP Irvan Rinaldi Pane, Senin (27/5), menerangkan, tim menangkap SN di tempat usaha pada 26 Mei 2024, dengan barang bukti 1,16 gram sabu.
Dari keterangan SN, keesokan hari, tim menangkap inisial AW (30) dan DFW (25), warga Kota Tebing Tinggi, di kedai SN dan memiliki 4,23 gram sabu.
SN mengaku memesan sabu dari AW dan bara ng haram itu di antar langsung ke kedai SN mengendarai motor Honda Vario yang turut diamankan.
AKP Irvan mengatakan, penangkapan ini atas informasi dari masyarakat ke kepolisian yang mencurigai transaksi narkoba di kedai SN.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2024
Penangkapan dilakukan dalam dua waktu berbeda. Awalnya inisial SN (31), warga Kota Pematangsiantar yang buka kedai di Huta III Karangsari.
Kasat Narkoba AKP Irvan Rinaldi Pane, Senin (27/5), menerangkan, tim menangkap SN di tempat usaha pada 26 Mei 2024, dengan barang bukti 1,16 gram sabu.
Dari keterangan SN, keesokan hari, tim menangkap inisial AW (30) dan DFW (25), warga Kota Tebing Tinggi, di kedai SN dan memiliki 4,23 gram sabu.
SN mengaku memesan sabu dari AW dan bara ng haram itu di antar langsung ke kedai SN mengendarai motor Honda Vario yang turut diamankan.
AKP Irvan mengatakan, penangkapan ini atas informasi dari masyarakat ke kepolisian yang mencurigai transaksi narkoba di kedai SN.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2024