Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Medan, Sumatra Utara memberikan remisi khusus atau pengurangan masa hukuman pada Hari Raya Waisak 2568 BE/2024 Masehi kepada 43 narapidana.

"Dari 43 narapidana itu, rincian kategori remisi PP 28 seorang napi, PP 99 sebanyak 36 orang napi dan remisi normal enam orang napi," ujar Kepala Lapas I Medan Maju Amintas Siburian di Medan, Kamis.

Maju Amintas menjelaskan  remisi berdasarkan jenis kejahatan yakni narkotika 35 orang, korupsi dua orang, tindak pidana umum lima orang dan tindak pidana pencurian uang satu orang.

"Untuk berdasarkan besaran remisi 15 hari satu orang, remisi 1 bulan empat orang, remisi 1 bulan 15 hari 33 orang dan remisi 2 bulan lima orang," tuturnya.

Dia menambahkan berdasarkan jenis remisi RK 1 atau pengurangan sebagian masa pidana 43 orang dan RK II atau remisi bebas bagi tindak pidana umum, menjalani subsider denda bagi tindak pidana terkait PP 99 dan PP 28 tidak ada.

"Kami berharap dengan adanya remisi yang diberikan kepada narapidana dapat menjadi motivasi yang lebih baik lagi ke depannya," ucap Maju Amintas.

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sumut Rudy Fernando Sianturi mengatakan pemberian remisi khusus merupakan bagian dari implementasi peningkatan penyelenggaraan layanan pemasyarakatan dalam rangka pemenuhan hak-hak narapidana dan anak di Lapas, Rutan atau LPKA khususnya wilayah Sumatera Utara.

“Pemberian remisi merupakan wujud nyata dari sikap negara sebagai penghargaan kepada narapidana dan anak binaan, sebanyak 389 orang warga binaan di UPT Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sumut," katanya

Narapidana yang mempunyai hak dan kewajiban harus senantiasa dilaksanakan agar program pembinaan dapat berjalan dengan baik.

“Kami akan menjamin pemenuhan terhadap hak-hak narapidana karena sudah menjadi amanat dari Undang-Undang. Itu adalah komitmen kami," kata Rudy.
 

Pewarta: M. Sahbainy Nasution

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2024