Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) menyebutkan sebanyak 389 warga binaan pemasyarakatan (WBP) menerima remisi khusus atau pengurangan masa hukuman pada Hari Raya Waisak 2568 BE/2024 Masehi.

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kemenkumham Sumut Rudy Fernando Sianturi di Medan, Rabu, mengatakan dari 389 WBP itu merupakan warga binaan dari lembaga pemasyarakatan (Lapas) dan rumah tahanan negara (Rutan) di Sumut.

Dia meyebutkan jumlah narapidana yang mendapatkan remisi khusus Waisak berdasarkan jenis dan berdasarkan RK I (remisi khusus sebagian) sebanyak 223 orang, terdiri dari RK 15 hari sebanyak 24 orang, remisi satu bulan sebanyak 147 orang, satu bulan 15 hari sebanyak 43 orang dan remisi dua bulan sembilan orang.

Sementara RK II (remisi khusus seluruhnya) 16 orang dengan rincian remisi satu bulan 15 orang dan 1 bulan 15 hari sebanyak satu orang, sementara remisi 15 hari dan remisi dua bulan tidak ada.

Dia menyebut jumlah narapidana yang memperoleh remisi khusus Waisak sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2006, yakni narapidana narkotika dua orang dan narapidana korupsi satu orang.

Sementara WBP yang memperoleh remisi khusus Waisak sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 sebanyak 147 orang dengan rincian narapidana narkotika 144 orang dan narapidana korupsi satu orang.

Dia menambahkan untuk jumlah penghuni Lapas dan Rutan se-Sumatera Utara pada 21 Mei 2024 sebanyak 31.250 orang dengan rincian narapidana 23.304 orang, tahanan 7.674 orang dan anak binaan 272 orang.

Syarat yang mendapatkan remisi bagi warga binaan memiliki kelakuan baik, mengikuti program pembinaan dan telah menunjukkan menurunnya tingkat resiko selama mendapatkan masa hukuman di tahanan.

"Selain itu, mengikuti program pembinaan dan menurunnya tingkat resiko sesuai dengan Undang-Undang No 22 Tahun 2022 tentang pemasyarakatan," ucap Rudy.
 

Pewarta: M. Sahbainy Nasution

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2024