Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara berupaya menggelar kegiatan sosialisasi layanan fidusia sebagai upaya meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap perlindungan hukum dan hak konsumen.
Pentingnya transparansi dan kepatuhan terhadap regulasi dalam layanan fidusia," Plh Kakanwil Alex Cosmas Pinem saat sosialisasi layanan Fidusia Untuk di Medan, Selasa.
Untuk menyajikan informasi yang komprehensif, Kanwil Kemenkumham Sumut menghadirkan empat narasumber, Afri Leonardo dari Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU), Marcel Soekendar sebagai Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) Andy Gustaf Hutabarat dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Medan dan Indra Kristian Tamba dari Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut).
Afri memaparkan mengenai urgensi pemberitahuan penghapusan jaminan fidusia oleh penerima fidusia, kuasa atau wakilnya dan Marcel memaparkan mengenai pendaftaran, penghapusan dan eksekusi jaminan fidusia.
Setelah sesi rehat kegiatan dilanjutkan dengan sesi II, pada sesi ini Indra selaku perwakilan Polda Sumut dan Andy memaparkan mengenai prosedur pelaksanaan lelang terhadap benda jaminan fidusia. Pada sesi tanya jawab berlangsung interaktif dalam menggali beragam perspektif untuk mengatasi permasalahan dan meningkatkan efektivitas perlindungan hukum bagi semua pihak yang terlibat.
Dengan adanya kolaborasi lintas sektor, kegiatan sosialisasi ini menjadi awal dalam menciptakan lingkungan usaha yang kondusif dan berdaya saing, sekaligus memberikan pemahaman yang lebih luas kepada masyarakat mengenai pentingnya pemenuhan hak dan kewajiban dalam perjanjian fidusia. Kegiatan ini diikuti luring dan daring oleh perwakilan OJK, perbankan, notaris, akademisi dan finance di wilayah Sumut.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2024
Pentingnya transparansi dan kepatuhan terhadap regulasi dalam layanan fidusia," Plh Kakanwil Alex Cosmas Pinem saat sosialisasi layanan Fidusia Untuk di Medan, Selasa.
Untuk menyajikan informasi yang komprehensif, Kanwil Kemenkumham Sumut menghadirkan empat narasumber, Afri Leonardo dari Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU), Marcel Soekendar sebagai Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) Andy Gustaf Hutabarat dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Medan dan Indra Kristian Tamba dari Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut).
Afri memaparkan mengenai urgensi pemberitahuan penghapusan jaminan fidusia oleh penerima fidusia, kuasa atau wakilnya dan Marcel memaparkan mengenai pendaftaran, penghapusan dan eksekusi jaminan fidusia.
Setelah sesi rehat kegiatan dilanjutkan dengan sesi II, pada sesi ini Indra selaku perwakilan Polda Sumut dan Andy memaparkan mengenai prosedur pelaksanaan lelang terhadap benda jaminan fidusia. Pada sesi tanya jawab berlangsung interaktif dalam menggali beragam perspektif untuk mengatasi permasalahan dan meningkatkan efektivitas perlindungan hukum bagi semua pihak yang terlibat.
Dengan adanya kolaborasi lintas sektor, kegiatan sosialisasi ini menjadi awal dalam menciptakan lingkungan usaha yang kondusif dan berdaya saing, sekaligus memberikan pemahaman yang lebih luas kepada masyarakat mengenai pentingnya pemenuhan hak dan kewajiban dalam perjanjian fidusia. Kegiatan ini diikuti luring dan daring oleh perwakilan OJK, perbankan, notaris, akademisi dan finance di wilayah Sumut.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2024