Unit Tindak Pidana Korupsi Satuan Reserse Kriminal Polres Simalungun menangkap HG, mantan pangulu atau Kepala Desa Nagori Purwodadi, Kecamatan Pematang Bandar, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, yang diduga melakukan tindak pidana korupsi dana desa anggaran 2021.
"HG merupakan pangulu tahun 2021 yang melakukan dugaan tindak pidana korupsi terkait penggunaan dana desa Nagori Purwodadi anggaran 2021," ujar Kepala Satuan Reskrim Polres Simalungun AKP Ghulam Yanuar Lutfi di Simalungun, Rabu.
Ghulam melanjutkan penangkapan terhadap HG di Kecamatan Pematang Bandar, Kabupaten Simalungun, atas dasar Laporan Polisi Nomor: LP/A/02/I/2024 yang diterbitkan pada tanggal 22 Januari 2024.
Lebih lanjut, dia mengatakan berdasarkan hasil audit inspektorat Pemerintah Kabupaten Simalungun terdapat kerugian negara sebesar Rp337.103.749 akibat penyalahgunaan dana desa tersebut.
Anggaran tersebut merupakan dari alokasi dana desa pada 2021 sebesar Rp697.016.000, tapi hanya menerima dana desa sebesar Rp415.306.400 dengan tambahan sisa lebih penggunaan anggaran (silpa) tahun sebelumnya sebesar Rp58.326.773.
"Kami tidak akan berkompromi dengan tindakan korupsi yang merugikan masyarakat dan negara, penangkapan ini merupakan salah satu dari serangkaian upaya kami untuk membersihkan pengelolaan dana desa dari praktik koruptif," ujarnya.
Ghulam mengatakan tindakan tegas dari pihak kepolisian, termasuk kasus yang sama di masa depan yang dapat diatasi dengan cepat dan efektif sebagai dari upaya membangun integritas dan profesionalisme dalam pengelolaan sumber daya masyarakat.
Atas perbuatannya tersebut, HG dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang No.31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi Undang-Undang No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
"Proses hukum terus berlanjut, termasuk pemeriksaan lebih mendalam terhadap tersangka dan penyusunan berkas kasus untuk diserahkan ke jaksa penuntut umum," ucapnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2024
"HG merupakan pangulu tahun 2021 yang melakukan dugaan tindak pidana korupsi terkait penggunaan dana desa Nagori Purwodadi anggaran 2021," ujar Kepala Satuan Reskrim Polres Simalungun AKP Ghulam Yanuar Lutfi di Simalungun, Rabu.
Ghulam melanjutkan penangkapan terhadap HG di Kecamatan Pematang Bandar, Kabupaten Simalungun, atas dasar Laporan Polisi Nomor: LP/A/02/I/2024 yang diterbitkan pada tanggal 22 Januari 2024.
Lebih lanjut, dia mengatakan berdasarkan hasil audit inspektorat Pemerintah Kabupaten Simalungun terdapat kerugian negara sebesar Rp337.103.749 akibat penyalahgunaan dana desa tersebut.
Anggaran tersebut merupakan dari alokasi dana desa pada 2021 sebesar Rp697.016.000, tapi hanya menerima dana desa sebesar Rp415.306.400 dengan tambahan sisa lebih penggunaan anggaran (silpa) tahun sebelumnya sebesar Rp58.326.773.
"Kami tidak akan berkompromi dengan tindakan korupsi yang merugikan masyarakat dan negara, penangkapan ini merupakan salah satu dari serangkaian upaya kami untuk membersihkan pengelolaan dana desa dari praktik koruptif," ujarnya.
Ghulam mengatakan tindakan tegas dari pihak kepolisian, termasuk kasus yang sama di masa depan yang dapat diatasi dengan cepat dan efektif sebagai dari upaya membangun integritas dan profesionalisme dalam pengelolaan sumber daya masyarakat.
Atas perbuatannya tersebut, HG dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang No.31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi Undang-Undang No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
"Proses hukum terus berlanjut, termasuk pemeriksaan lebih mendalam terhadap tersangka dan penyusunan berkas kasus untuk diserahkan ke jaksa penuntut umum," ucapnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2024