Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara mengingatkan kepada 30 kepala desa di Kacamatan Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang agar mengelola dana desa tepat sasaran untuk perkembangan daerah setempat.

"Untuk itu, kami mengajak seluruh kepala desa agar bijak dalam mengelola dana desa," ujar Kepala Seksi B (sosial, budaya dan kemasyarakatan) Kejati Sumut Elfan Apturedi saat melakukan zoom meeting kepada 30 kepala desa se-Kecamatan Sibolangit, Deli Serdang di Medan, Senin.

Elfan melanjutkan isu strategis dana desa adalah berkaitan erat dengan masalah kompetensi, dimana latar belakang kepala desa sangat beragam, regulasi yang tidak dapat menjangkau seluruh karakter sumber daya manusia (SDM) dan sumber daya alam (SDA) karena kurangnya sosialisasi dan edukasi dalam meningkatkan kompetensi untuk mendorong inovasi di desa.

"Ke depan, dibutuhkan kolaborasi dan komunikasi antara kepala desa dengan berbagai pihak agar pemanfaatan dana desa tidak salah arah," ucapnya.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut Yos A Tarigan menambahkan untuk mengelola aset desa agar terhindar dari risiko korupsi dan kecurangan diperlukan 5 T yaitu tepat sasaran, tepat jumlah, tepat guna, tepat waktu dan tepat administrasi.

"Menjual aset negara atau daerah tanpa melalui prosedur perundang-undangan atau peraturan yang ada yang menimbulkan kerugian negara atau daerah maka dapat dijerat dengan perilaku korupsi," katanya.

Yos mengatakan aset desa bisa dijual, dilakukan tukar-menukar, ataupun bisa juga sebagai penyertaan modal pemerintah desa. Tapi menurutnya, aset-aset tersebut tidak serta merta lantas bisa dijual secara sewenang-wenang karena perlu lelang, bila bentuk asetnya seperti kendaraan bermotor ataupun peralatan mesin.

"Tapi, bila bentuknya seperti meja, kursi, komputer, mesin tik serta tanaman tumbuhan dan ternak, bisa menjualnya secara langsung," ucapnya.

Perlu diketahui, Yos mengatakan baik itu penjual secara lelang ataupun secara langsung, wajib dilengkapi dengan bukti penjualan dan juga ditetapkan dengan keputusan kepala desa tentang penjualan. Uang hasil penjualan tersebut, dimasukkan ke dalam rekening kas dan menjadi pendapatan asli desa (PADes).

Pewarta: M. Sahbainy Nasution

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2024