Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Tarutung, dr Janri Aoyagie Nababan mengatakan, pihaknya telah menurunkan besaran biaya pemeriksaan narkoba hingga 47 persen demi meringankan beban pemohon yang membutuhkan pelayanan pemeriksaan.
"Untuk menindaklanjuti harapan Bupati Taput Nikson Nababan, dan tentunya juga menyikapi keluhan masyarakat dan berempati akan pemohon yang merasa terbebani dengan besaran tarif pemeriksaan narkoba. Tim RSUD Tarutung telah memangkas besaran sisi pembiayaan jasa sarana dan mampu menurunkan kisaran tarif sebesar 41 persen hingga 47 persen dari besaran tarif sebelumnya," terang dr Janri kepada Antara, Sabtu (20/4).
Disebutkan, keputusan penurunan tarif juga merupakan koreksi atas harga pembelian reagensia terbaru.
Sebelumnya, RSUD Tarutung mengenakan besaran tarif senilai Rp.275.000 untuk pemeriksaan narkoba tiga panel, yakni untuk THC/Ganja, Metamfetamin, dan Morfin.
Namun, untuk penerapan terbaru, tarif yang dibebankan hanya sebesar Rp.165.000, untuk setiap pelayanan pemeriksaan.
Sementara, untuk pemeriksaan narkoba enam panel yang sebelumnya dibandrol tarif senilai Rp.475.000, untuk THC/Ganja, Metamfetamin, Morfin, Amfetamin, Kokain, dan Benzodiazepine, saat ini hanya dikenakan tarif senilai Rp.250.000.
"Semoga saja, penetapan tarif terbaru ini akan meringankan beban pembiayaan untuk seluruh pemohon," imbuhnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2024
"Untuk menindaklanjuti harapan Bupati Taput Nikson Nababan, dan tentunya juga menyikapi keluhan masyarakat dan berempati akan pemohon yang merasa terbebani dengan besaran tarif pemeriksaan narkoba. Tim RSUD Tarutung telah memangkas besaran sisi pembiayaan jasa sarana dan mampu menurunkan kisaran tarif sebesar 41 persen hingga 47 persen dari besaran tarif sebelumnya," terang dr Janri kepada Antara, Sabtu (20/4).
Disebutkan, keputusan penurunan tarif juga merupakan koreksi atas harga pembelian reagensia terbaru.
Sebelumnya, RSUD Tarutung mengenakan besaran tarif senilai Rp.275.000 untuk pemeriksaan narkoba tiga panel, yakni untuk THC/Ganja, Metamfetamin, dan Morfin.
Namun, untuk penerapan terbaru, tarif yang dibebankan hanya sebesar Rp.165.000, untuk setiap pelayanan pemeriksaan.
Sementara, untuk pemeriksaan narkoba enam panel yang sebelumnya dibandrol tarif senilai Rp.475.000, untuk THC/Ganja, Metamfetamin, Morfin, Amfetamin, Kokain, dan Benzodiazepine, saat ini hanya dikenakan tarif senilai Rp.250.000.
"Semoga saja, penetapan tarif terbaru ini akan meringankan beban pembiayaan untuk seluruh pemohon," imbuhnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2024