Aliansi masyarakat di Kecamatan Pancurbatu, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara mengapresiasi polisi telah menangkap ESG alias G. 

"Terima kasih kami ucapkan kepada bapak Kapolda Sumut Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi karena telah menangkap ESG aliad G," ujar masyarakat, Minggu.

"Dengan ditangkapnya G kehidupan masyarakat di Pancurbatu kembali nyaman tanpa adanya judi, narkoba serta letusan senjata api," ucap emak-emak tersebut.

Masyarakat juga berharap agar G untuk tidak dibebaskan karena dikhawatirkan jika bebas akan berdampak terhadap anak-anak yang terjerumus dalam peredaran narkoba, judi serta kejahatan lainnya.

Untuk diketahui, penahanan terhadap tersangka ESG sudah sesuai dengan prosedur hukum. Dalam prosesnya semua dilakukan secara terbuka tanpa ada yang direkayasa.

Sebagaimana yang berkembang di masyarakat seolah penahanan tersangka ESG dipaksakan.

"Berkas perkara tersangka atas nama ESG dengan Nomor : BP/131/III/Res.1.17/2024/Reskrim tanggal 26 Maret 2024 telah dinyatakan lengkap oleh JPU atau P21, dan selanjutnya pada 3 April 2024 tersangka dan barang bukti telah diserahkan oleh penyidik ke Kantor Cabang Kejaksaan Deli Serdang di Lubuk Pakam (P22)," kata Kasi Humas Polrestabes Medan Iptu Nizar Nasution.

Berdasarkan hal tersebut, maka penahanan terhadap tersangka ESG
sudah sesuai prosedur dan berkas perkaranya sudah memenuhi persyaratan sehingga telah dilimpahkan ke Kejaksaan Cabang Lubuk Pakam.

"Terkait dugaan senjata api yang diamankan telah dilakukan pengecekan serta peyelidikan dan tidak terdaftar di buku register Dit Intelkam Polda Sumut sehingga bukan merupakan senjata organik TNI/Polri dan senjata itu terbukti adalah senjata ilegal dan dipastikan senpi tersebut ilegal," kata Nizar.

Pewarta: M. Sahbainy Nasution

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2024