Bupati Tapanuli Selatan (Tapsel) Dolly Pasaribu menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) akan melindungi warga yang memiliki dokumen resmi di tengah pembersihan lahan konsesi oleh PT Toba Pulp Lestari (TPL).
"Sikap kami tegas. Netral. Tidak memihak perusahaan. Kita jelas melindungi masyarakat yang memiliki legalitas formal (surat-surat tanah resmi-red) di atas lahan sengketa," ujar Dolly saat berbuka puasa bersama sejumlah organisasi Islam dan tokoh masyarakat di Rumah Dinas Bupati Tapsel, Kota Padangsidimpuan, Sabtu (6/4).
Dolly melanjutkan, Pemerintah Tapsel akan memperjuangkan hak masyarakat yang memiliki bukti kepemilikan lahan.
"Maka salah bila segelintir orang menuding saya itu kurang peduli masyarakat," kata Dolly.
Pernyataan itu menjadi klarifikasi atas kritikan yang datang kepadanya ketika dia melaksanakan ibadah umroh.
Pemkab Tapsel, kata Dolly, dapat memastikan diri bahwa sedikit pun pihaknya tidak memihak perusahaan (TPL-red).
Aktivitas PT TPL membersihkan lahan konsesinya di Kecamatan Angkola Timur untuk ditanami pohon eukaliptus dikeluhkan oleh sebagian warga.
Masyarakat yang komplain atas aktivitas TPL di antaranya masyarakat Desa Sanggapati, Desa Marisi, dan Desa Hutabaru karena merasa lahan yang dibabat TPL menggunakan alat berat itu bagian dari lahan mereka.
Fokus kerja di wilayah Tabagsel
Terpisah, Salomo Sitohang, Corporate Communication Head, PT Toba Pulp Lestari Tbk, menyatakan pada Senin (8/4), TPL pada tahun 2024 fokus bekerja di wilayah konsesi Tapanuli Bagian Selatan (Tabagsel) dengan luas 28.340 hektare.
Salomo menyebut daerah itu meliputi Tapanuli Selatan, Padang Sidempuan, dan Padang Lawas Utara (Paluta).
Hal itu dikatakannya sudah sesuai Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) Perseroan berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan No. 493/Kpts-II/1992, sebagaimana terakhir diubah dengan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No: SK. 1487/Menlhk/Setjen/HPL.0/12/2021, katanya.
Dia menyatakan bahwa semua lahan terkait merupakan kawasan Hutan Negara sebagaimana Keputusan Menteri Kehutanan No. SK. 579/Menhut-II/2014 tentang Tentang Kawasan Hutan Provinsi Sumatera Utara junto Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia No: SK.6609/MENLHK-PKTL/KUH/PLA.2/10/2021, tentang Peta Perkembangan Pengukuhan Kawasan Hutan Provinsi Sumatera Utara Sampai dengan Tahun 2020.
"Kemudian juga telah dilakukan penataan batas berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan Republik Indonesia No: SK. 704/Menhut-II/2013 tanggal 21 Oktober 2013 tentang Penetapan Batas Areal Kerja PBPH Perseroan," tutur Salomo.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2024
"Sikap kami tegas. Netral. Tidak memihak perusahaan. Kita jelas melindungi masyarakat yang memiliki legalitas formal (surat-surat tanah resmi-red) di atas lahan sengketa," ujar Dolly saat berbuka puasa bersama sejumlah organisasi Islam dan tokoh masyarakat di Rumah Dinas Bupati Tapsel, Kota Padangsidimpuan, Sabtu (6/4).
Dolly melanjutkan, Pemerintah Tapsel akan memperjuangkan hak masyarakat yang memiliki bukti kepemilikan lahan.
"Maka salah bila segelintir orang menuding saya itu kurang peduli masyarakat," kata Dolly.
Pernyataan itu menjadi klarifikasi atas kritikan yang datang kepadanya ketika dia melaksanakan ibadah umroh.
Pemkab Tapsel, kata Dolly, dapat memastikan diri bahwa sedikit pun pihaknya tidak memihak perusahaan (TPL-red).
Aktivitas PT TPL membersihkan lahan konsesinya di Kecamatan Angkola Timur untuk ditanami pohon eukaliptus dikeluhkan oleh sebagian warga.
Masyarakat yang komplain atas aktivitas TPL di antaranya masyarakat Desa Sanggapati, Desa Marisi, dan Desa Hutabaru karena merasa lahan yang dibabat TPL menggunakan alat berat itu bagian dari lahan mereka.
Fokus kerja di wilayah Tabagsel
Terpisah, Salomo Sitohang, Corporate Communication Head, PT Toba Pulp Lestari Tbk, menyatakan pada Senin (8/4), TPL pada tahun 2024 fokus bekerja di wilayah konsesi Tapanuli Bagian Selatan (Tabagsel) dengan luas 28.340 hektare.
Salomo menyebut daerah itu meliputi Tapanuli Selatan, Padang Sidempuan, dan Padang Lawas Utara (Paluta).
Hal itu dikatakannya sudah sesuai Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) Perseroan berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan No. 493/Kpts-II/1992, sebagaimana terakhir diubah dengan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No: SK. 1487/Menlhk/Setjen/HPL.0/12/2021, katanya.
Dia menyatakan bahwa semua lahan terkait merupakan kawasan Hutan Negara sebagaimana Keputusan Menteri Kehutanan No. SK. 579/Menhut-II/2014 tentang Tentang Kawasan Hutan Provinsi Sumatera Utara junto Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia No: SK.6609/MENLHK-PKTL/KUH/PLA.2/10/2021, tentang Peta Perkembangan Pengukuhan Kawasan Hutan Provinsi Sumatera Utara Sampai dengan Tahun 2020.
"Kemudian juga telah dilakukan penataan batas berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan Republik Indonesia No: SK. 704/Menhut-II/2013 tanggal 21 Oktober 2013 tentang Penetapan Batas Areal Kerja PBPH Perseroan," tutur Salomo.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2024