Kawasan Pantai Bebas di Kota Parapat, Kecamatan Girsang Sipangan Bolon, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, dibebaskan dari aktifitas pedagang kaki lima. 

Pembebasan Pantai Bebas Parapat dari keberadaan pedagang kaki lima dalam upaya mengembalikan fungsi sebagai ruang terbuka publik. 

Momen perayaan hari besar keagamaan, Paskah dan Idul Fitri 2024, menjadi titik balik pengembalian fungsi ruang terbuka publik di kota wisata Parapat, Danau Toba. 

Puluhan personel Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Simalungun menertibkan kios-kios liar dan usaha para pedagang yang memanfaatkan kawasan Pantai Bebas Parapat mencari nafkah. 

Selain penertiban pedagang kaki lima, Pemkab Simalungun menata dan memperindah serta mengembalikan keasrian ruang terbuka publik yang diresmikan Presiden Joko Widodo tahun 2022.

Ada beberapa bagian kawasan ruang terbuka publik Pantai Bebas Parapat yang sudah mulai kusam, lusuh dan kumuh, sebut Plt Asisten Pemerintah dan Kesra Pemkab Simalungun Albert Saragih, Senin (25/3). 

Dia didampingi Asisten Administrasi Umum Akmal Siregar, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Adnadi Girsang, Kadis Perhubungan Sabar P Saragih dan Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan Girsang Sipangan Bolon.

Setelah penataan, kawasan ruang terbuka publik Pantai Bebas Parapat tidak boleh lagi dijadikan aktifitas pedagang atau orang-orang yang tidak bertanggung-jawab, ujar Robert. 

Untuk itu, Pemerintah Kabupaten Simalungun juga akan menempatkan petugas Satuan Polisi Pamong Praja untuk melakukan pengawasan dibantu pengamanan dari TNI/Polri, pasca penertiban ini. 

Pewarta: Waristo

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2024