Polres Serdang Bedagai menangkap 17 pengedar narkoba di wilayah hukumnya. Dalam pengungkapan itu, sabu seberat 3.1002 gram dan ganja 1.52 gram disita.

"17 pelaku yang ditangkap pengungkapan dari 13 kasus," ujar Pj Kasi Humas Polres Serdang Bedagai Iptu Edward Sidauruk, Senin (25/3) malam.

Edward menjelaskan pengungkapan kasus narkoba ini selama 10 hari, terhitung dari tanggal 14 sampai 23 Maret 2024.

"Dari 17 pelaku, tiga orang di antaranya merupakan residivis dalam kasus serupa," jelasnya.

Edward menegaskan, pihaknya akan terus memburu pemasok narkoba dan tindak pidana lainnya demi mewujudkan Kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polres Serdang Bedagai.

"Kami juga mengimbau kepada masyarakat bila mengetahui adanya peredaraan narkoba segera menghubungi call center 110 maupun layanan WhatsAap polisi Polres Sergai di nomor 0811-6124-110. Pastinya segera ditindaklanjuti," tegas Edward.

Pewarta: Rahmat Hidayat

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2024