Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara menghentikan penuntutan sebanyak 17 perkara dengan pendekatan keadilan restoratif atau restorative justice (RJ) pada Januari-Maret 2024.

"Penghentian penuntutan 17 perkara dengan menerapkan Perja No 15 Tahun 2020 tentang penghentian penuntutan dengan pendekatan keadilan restoratif atau RJ," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut Yos A Tarigan di Medan, Minggu.

Yos melanjutkan dari 17 perkara yang berhasil dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif yakni dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungsitoli lima perkara.

Kemudian, dari Kejari Asahan tiga perkara, Kejari Langkat dan Karo dua perkara, Kejari Medan, Kejari Belawan, Kejari Labuhanbatu, Kejari Deli Serdang dan Cabjari Deli Serdang di Labuhan Deli masing-masing satu perkara.

"Proses penghentian penuntutan 17 perkara tersebut dilakukan berjenjang dari jaksa penuntut umum, kasi pidum, Kajari sampai dilakukan ekspose perkara ke Jampidum," ucap Yos.

Dia mengatakan proses penghentian penuntutan ini lebih kepada melihat esensi perkaranya karena mempidanakan tidak serta merta membuat seseorang berubah, justru ada yang sebaliknya.

"Proses penghentian penuntutan dilakukan apabila tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, kerugian yang ditimbulkan tidak lebih dari Rp2,5 juta, ancaman hukumannya tidak lebih dari lima tahun," ucapnya.

Selain itu, terpenting lagi adalah antara tersangka dan korban saling memaafkan dan ada kesepakatan berdamai serta tidak ada dendam kemudian hari.

"Penghentian penuntutan dengan pendekatan keadilan restoratif juga melibatkan tokoh masyarakat, keluarga, penyidik dan jaksa," kata Yos.

Dia menambahkan adanya perdamaian antara tersangka dan korban, itu artinya kedua belah pihak telah mengembalikan keadaan kepada keadaan semula dan terciptanya harmoni di tengah masyarakat.
 

Pewarta: M. Sahbainy Nasution

Editor : Michael Teguh Adiputra S


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2024