Polrestabes Medan dan jajaran menangkap pria berinisial TK yang merupakan pelaku pembunuhan di Kelurahan Tanjung Gusta, Medan Helvetia, Medan, Sumatera Utara. 

"Pelaku yang membunuh Bima Perangin-angin yang menghilangkan nyawa orang atau pencurian dengan kekerasan dijerat Pasal 338 Subsider 365 (3) KHUP ancaman di atas 15 tahun," ujar Kepala Polrestabes Medan Kombes Pol Teddy Jhon Sahala Marbun di Medan, Jumat. 

Kronologi kejadian pada Senin (18/3) sekira pukul 21.50 WIB di Jalan Kelambir Lima Lepas Landas No 100, Kelurahan Tanjung Gusta, Medan Helvetia. 

Kemudian para saksi yang berada di tempat pangkas, mendengar ada suara di rumah korban. Lalu saksi itu ke rumah tersebut yang sudah melihat korban ditikam oleh pelaku. 

Setelah itu saksi berteriak, pelaku mengancam saksi dan kemudian lari ke arau Sungai Belawan. Beberapa waktu kemudian, pelaku ditangkap di Bah Jambi, Simalungun. 

 

Pewarta: M. Sahbainy Nasution

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2024