Petugas kepolisian menangkap sembilan pria yang konvoi sepeda motor dengan membawa celurit panjang di Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang.

"Mereka yang ditangkap yaitu empat pria sudah dewasa, yakni BJ, LYA, AA, dan TA, serta lima orang di bawah umur yakni KSPS, MP, BS, MFA dan KA masih anak di bawah umur," ujar Kapolsek Lubuk Pakam AKP Rusdi, Selasa malam.

Rudi mengatakan, penangkapan sembilan orang itu dilakukan ketika sedang patroli malam rutin. Petugas yang menduga gerombolan remaja yang konvoi sepeda motor hendak tawuran dengan geng motor lain.

"Kami pun langsung mengejar mereka. Mereka berhamburan lari, tetapi sembilan orang berhasil ditangkap," tuturnya.

Selanjutnya, Rusdi menyebut petugas melakukan penggeledahan terhadap sembilan orang dan ditemukan 4 senjata jatam jenis celurit yang diduga digunakan untuk aksi tawuran.

"Kita kenakan pasal 2 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan Pasal 169 ayat (1) dari KUHPidana tentang Tanpa izin menguasai, membawa atau mempunyai dalam miliknya senjata tajam dan Kejahatan terhadap ketertiban umum," jelasnya.

Pewarta: Rahmat Hidayat

Editor : Michael Teguh Adiputra S


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2024