Kepolisian Resor (Polres) Tanjungbalai, Sumatera Utara menangkap AS alias Boy (45) terduga bandar narkotika jenis sabu dan ganja.

"Berdasarkan aduan dari masyarakat di media sosial bahwa sering terjadi transaksi narkotika di Jalan Beting Semelur, Kecamatan Datuk Bandar," ujar Kasat Narkoba Polres Tanjungbalai AKP R. Silalahi, Sabtu.

R. Silalahhi melanjutkan personel opsnal melakukan penindakan terhadap kasus narkotika di Jalan Beting, Kecamatan datuk Bandar Kota Tanjung Balai pada hari Kamis malam.

"tim melakukan undercover buy kepada seorang laki laki yang diketahui an. AS alias BOY (45) petugas yang menyamar memesan sebanyak satu gram dengan harga Rp. 450.000 kepada AS alias Boy, ketika tersangka sedang menimbang Narkotika jenis shabu tersebut petugas langsung melakukan penangkapan;" katanya.

Kemudian dilakukan penggeledahan rumah yang didampingi Kepala lingkungan dan menemukan satu buah plastik transparan berisi diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor 0.28 gram, 1 unit timbangan elektrik warna silver, satu buah dompet warna merah, satu pack plastik klip transparan kosong, satu unit handphone warna hitam berada di atas meja.

Satu bungkus plastik besar klip transparan diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor 7.34 gram, satu lembar potongan kertas warna hijau diduga berisi narkotika jenis ganja dengan berat kotor 0.50 gram, satu buah tas selempang yang di dalamnya berisi Uang tunai sejumlah Rp. 795.000 berada di atas kasur. 

R  Silalahi mengatakan tersangka membenarkan bahwa barang bukti narkoba dan lainnya adalah benar miliknya yang didapat dari seorang laki laki bernama Barul (lidik) dan dilakukan pengembangan namun belum berhasil di tangkap karena TKP yang berdekatan.

"Terhadap AS alias Boy beserta barang bukti kini sudah berada di Polres Tanjungbalai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, Pasal yang dijerat terhadap tersangka Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 111 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata Kasat.
 

Pewarta: M. Sahbainy Nasution

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2024