Satuan Reserse Kriminal Polres Tapanuli Utara berhasil meringkus dua orang pelaku pencurian sepeda motor dari Jln Diponegoro, Kelurahan Hutatoruan VI, Tarutung, Taput.

Kedua tersangka, yakni DMH (24), warga Desa Pancurbatu, Kecamatan Adiankoting, Taput, dan Toni Sihombing (23), warga Jln S Dis Sitompul, Kelurahan Hutatoruan XI Tarutung, Taput.

"Keduanya ditangkap pada Kamis, 14 Maret 2024, sekitar pukul 20.30 WIB dari sebuah warung di Tanggul Aek Sigeaon Jln Diponegoro, Hutatoruan VI, Tarutung, Taput," ungkap Kasi Humas Polres Taput, Aiptu Walpon Baringbing, Jumat (15/3).

Disebutkan, penangkapan kedua tersangka didasari laporan korban, Janris Simamora (40), warga Desa Pancurbatu, Kecamatan Adiankoting, Taput, yang diterima polisi pada Jumat, 8 Maret 2024.

Dalam berkas laporannya, Janris menyebutkan jika dirinya tengah memarkirkan sepeda motornya di teras rumah dengan keadaan terkunci pada Kamis, 7 Maret 2024 sekira pukul 19.00 WIB.

Kemudian, korban masuk ke dalam rumah hingga ke luar dari rumah sekitar pukul 20.00 WIB, namun sepeda motornya sudah menghilang dari teras rumah.

"Laporan Janris yang mengaku kehilangan motor langsung diproses petugas dan berhasil mengidentifikasi para pelaku serta meringkus kedua pelaku," terang Aiptu Walpon.

Dalam pemeriksaan polisi, kedua tersangka mengakui perbuatan pencurian tersebut dengan barang bukti satu unit sepeda motor Honda  BK 6433 OW tipe NF 100 CC warna silver merah yang disita petugas.

"Sepeda motor curiannya belum sempat dijual. Saat ini, kedua tersangka masih dalam proses pemeriksaan di Unit Pidum Sat Reskrim Polres Taput untuk pengembangan," tukasnya.

Pewarta: Rinto Aritonang

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2024