Dalam persidangan yang digelar di PN Tanjung Balai, JPU Kejaksaan Negeri Tanjung Balai Asahan (Kejari TBA) menuntut empat orang terdakwa perkara narkotika yakni MS alias Ationg, HI alias Een, FM alias Kompeng dan A alis Alan dengan pidana mati, Kamis (14/3).

Berdasarkan siaran pers diterima dari Kasi Intelijen Kejari TBA, Andi  Sahputra Sitepu, disebutkan bahwa keempat terdakwa dituntut mati dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tanjung Balai dengan agenda pembacaan Surat Tuntutan atas nama para terdakwa.

Dengan isi tuntutan, menyatakan para terdakwa MS alias Ationg, FM alias Kompeng, HI alias Een dan A alias Alan terbukti secara sah dan meyakinkan  melakukan tindak pidana secara bersama-sama tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram.

Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dalam dakwaan primair.

"Karena terbukti melanggar Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang 35 tentang Narkotika junto Pasal 55 ayat 1 KUHPidana, dalam tuntutan kami (Kejari TBA) minta Majelis Hakim menjatuhkan pidana mati terhadap para terdakwa," sebut Andi Sahputra Sitepu.

Menurut Andi, tuntutan tersebut berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan dan dengan mempertimbangkan alat bukti serta barang bukti yang ada. Diharapkan akan memberikan efek jera bagi para terdakwa serta menjadi peringatan bagi masyarakat agar tidak terlibat dalam perkara peredaran gelap tindak pidana narkotika.

Alasan yang memberatkan bagi para terdakwa karena perbuatan mereka tidak mendukung pemerintah yang sedang giat-giatnya memberantas peredaran narkotika di Indonesia, dan terdakwa terlibat peredaran narkotika jaringan internasional.

"Sedangkan terhadap Terdakwa M. Safii Alias Ationg sudah pernah dihukum dalam perkara tindak pidana narkotika. Sidang akan dilanjutkan pada Kamis tanggal 21 Maret 2024 pekan depan dengan agenda pledoi (pembelaan) dari para terdakwa atau penasehat hukum,"  ujar Andi Sahputra Sitepu.

Sesuai catatan, barang bukti yang diamankan dari para terdakwa berupa 1 (satu) buah jerigen warna biru oleh Penyidik diberi kode “I”, 1 (satu) buah jerigen warna biru oleh Penyidik diberi kode “II”, 5 bungkus plastik warna orange merk Jin Xuan Tea berisi narkotika jenis sabu jumlah total berat  5.202,23 gram, 10 bungkus plastik warna orange merk Jin Xuan Tea berisi narkotika jenis shabu dengan jumlah total berat 10.399,93 gram.

Kemudian, 1 bungkus besar plastik warna hijau berisi 20 bungkus plastik sedang berisi Narkotika jenis Pil ekstasi warna merah muda berlogo "minion" sebanyak 5.000 butir seberat seluruhnya 2294,14 gram, 1 bungkus besar plastik warna hijau berisi 20 bungkus plastik sedang berisi  Narkotika jenis Pil ekstasi warna merah muda berlogo "minion" sebanyak 5.000 butir seberat  seluruhnya 2255,80 gram.

Selanjutnya, 1 unit satelit merk Osca GPS Navigator, 1 unit handphone Merk Nokia warna hitam, Nomor Sim Card 0812 6516 2659, IMEI  356820250842557,     1 unit handphone Merk VIVO warna merah Nomor Sim Card 0813 6639 9726, IMEI 867308044845039.

Dan 1 buah baju lengan panjang bergaris warna hitam putih, 1 buah baju sweter/jaket warna hijau, 1 buah baju sweter/jaket warna coklat tua, 1 buah baju sweter/jaket warna coklat dirampas untuk dimusnahkan, dan 1 unit kapal/bot tanpa nama bermesin dompeng dirampas untuk Negara.

Sedangkan kronologis singkat penangkapan, pada Sabtu 5 Agustus 2023 sekira pukul 11.50 WIB dilakukan pengejaran oleh petugas Kepolisian dan pada saat di Lampu Putih perairan Kuala Bagan Asahan Kabupaten Asahan berhasil menghentikan dan mengamankan kapal/bot yang diawaki para terdakwa dan ditemukan 2 buah jerigen warna biru berisi narkotika jenis sabu seluruhnya 15.602,16 gram dan narkotika jenis ekstasi seluruhnya 4.549,94 gram.

Pewarta: Yan Aswika

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2024