Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Utara menyebutkan sebanyak 116 narapidana memperoleh remisi pada Hari Raya Nyepi 2024.
"Dari 116 narapidana yang memperoleh remisi terdiri dari kriminal umum 67 orang, PP 28 tahun 2006 satu orang dan PP 99 tahun 2012 48 orang," ujar Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sumut Rudy Fernando Sianturi di Medan, Senin.
Rudy merinci jumlah narapidana yang mendapatkan remisi khusus Hari Raya Nyepi berdasarkan RK I atau remisi khusus sebagian sebanyak 67 orang dan RK II atau remisi khusus seluruhnya nihil.
Dia melanjutkan dengan rincian RK 1 remisi 15 hari sebanyak tujuh orang, satu bulan 56 orang, satu bulan 15 hari empat orang dan dua bulan nihil, sementara RK II tidak ada.
"Jumlah narapidana terkait peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2006 yang memperoleh remisi Hari Raya Nyepi Tahun 2024 sebanyak satu orang dengan rincian warga binaan kasus narkotika," kata Rudy.
Sedangkan jumlah narapidana peraturan Menteri No 99 Tahun 2012 yang memperoleh remisi khusus Hari Raya Nyepi sebanyak 48 orang dengan rincian warga binaan kasus narkotika.
Rudy menambahkan jumlah penghuni lembaga pemasyarakatan (lapas) rumah tahanan negara (rutan) di Sumut dengan total 31.622 orang yang terdiri dari narapidana 23.638 orang, tahanan 7.690 orang dan anak binaan 294 orang.
Remisi ini merupakan hak warga binaan yang memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan harapan dapat membantu warga binaan kembali ke lingkungan masyarakat dan berkumpul dengan keluarga.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kemenkumham Sumut: 116 napi peroleh remisi Hari Raya Nyepi 2024
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2024
"Dari 116 narapidana yang memperoleh remisi terdiri dari kriminal umum 67 orang, PP 28 tahun 2006 satu orang dan PP 99 tahun 2012 48 orang," ujar Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sumut Rudy Fernando Sianturi di Medan, Senin.
Rudy merinci jumlah narapidana yang mendapatkan remisi khusus Hari Raya Nyepi berdasarkan RK I atau remisi khusus sebagian sebanyak 67 orang dan RK II atau remisi khusus seluruhnya nihil.
Dia melanjutkan dengan rincian RK 1 remisi 15 hari sebanyak tujuh orang, satu bulan 56 orang, satu bulan 15 hari empat orang dan dua bulan nihil, sementara RK II tidak ada.
"Jumlah narapidana terkait peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2006 yang memperoleh remisi Hari Raya Nyepi Tahun 2024 sebanyak satu orang dengan rincian warga binaan kasus narkotika," kata Rudy.
Sedangkan jumlah narapidana peraturan Menteri No 99 Tahun 2012 yang memperoleh remisi khusus Hari Raya Nyepi sebanyak 48 orang dengan rincian warga binaan kasus narkotika.
Rudy menambahkan jumlah penghuni lembaga pemasyarakatan (lapas) rumah tahanan negara (rutan) di Sumut dengan total 31.622 orang yang terdiri dari narapidana 23.638 orang, tahanan 7.690 orang dan anak binaan 294 orang.
Remisi ini merupakan hak warga binaan yang memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan harapan dapat membantu warga binaan kembali ke lingkungan masyarakat dan berkumpul dengan keluarga.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kemenkumham Sumut: 116 napi peroleh remisi Hari Raya Nyepi 2024
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2024