Kepolisian Sektor (Polsek) Belawan, Sumatera Utara menangkap pria berinisial A (29) dan R (36) atas dugaan tindakan kejahatan pencurian di  kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) setempat.

"Pengejaran terhadap kedua tersangka dilakukan setelah kami mendapatkan informasi terkait keberadaan mereka. Tersangka A ditangkap di Belawan Bahari, sementara tersangka R ditangkap di Jalan Selebes," ujar Kepala Polsek Belawan Kompol Henman Limbong di Medan, Minggu.

Henman melanjutkan dari hasil pemeriksaan terhadap kedua tersangka, mereka mengakui bahwa telah melakukan pencurian di kantor MUI Belawan sebanyak dua kali bersama salah seorang rekannya yang saat ini masih dalam pengejaran pada 13 Januari 2024.

"Barang-barang yang dicuri meliputi AC, kursi dan inventaris kantor MUI Belawan lainnya," ucapnya.

Dari perbuatannya tersebut, Henman mengatakan kedua tersangka dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. 

"Proses penyelidikan masih berlangsung untuk mengungkap peran serta tersangka lainnya yang terlibat dalam aksi pencurian di kantor MUI Belawan," ucapnya.

Secara terpisah Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Janton mengapresiasi kerja cepat dan tuntas yang dilakukan oleh Polsek Belawan dalam menangkap para pelaku pencurian.

"Kerja sama dan dukungan masyarakat sangat penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban. Kami akan terus berupaya memberikan pelayanan terbaik dan menjaga keamanan wilayah hukum Pelabuhan Belawan," ujarnya.

 

Pewarta: M. Sahbainy Nasution

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2024